Mojokerto (beritajatim.com) – Enam pemuda, satu diantaranya perempuan muda yang diamankan anggota Sat Samapta Polresta Mojokerto di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (28/1/2023) pekan lalu dilakukan pembinaan. Para pelaku juga dijerat Pasal 505 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 ayat (1) KUHP.
Keenam pemuda tersebut berinisial IF (23) asal Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. MR (21) asal Kecamatan Kabuh, MB (19) asal Kecamatan Kudu dan DR (21) asal Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. BU (33) asal Kecamatan Jetis dan VH (18), perempuan asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Baur Tipiring Satsabhara Polresta Mojokerto, Bripka Suharmanto mengatakan, ke-enam pemuda tersebut setelah diamankan langsung dilakukan pembinaan. “Kita berikan pembinaan. Kita berkerjasama dengan Dinsos (Dinsos P3A Kota Mojokerto) dan sudah dikembalikan ke alamat masing-masing,” ungkapnya, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: Mabuk dan Tantang Petugas, Enam Pemuda Mojokerto Diamankan
Karena, lanjut Baur Tipiring, dari keenam pelaku, semua berasal dari luar Kota Mojokerto. Menurutnya, saat ini di wilayah hukum Polresta Mojokerto marak terjadinya mabuk di tempat umum dan aksi mengganggu ketertiban umum di jalan raya sehingga pihaknya rutin menggelar patroli.
“Selain mabuk di tempat umum, juga banyak aksi mbleyer-mbeleyer yang dilakukan di Jalan Pahlawan. Karena di sini kita sulit melakukan penindakan sehingga kita rutin melakukan patroli, untuk wilayah kota patroli menggunakan roda dua dan sepeda pancal (angin),” katanya.
Sementara di wilayah utara sungai, lanjut Kaur Tipiring, pihaknya melakukan patroli di atas pukul 00.00 WIB. Pasalnya, di jam tersebut merupakan jam rawan terjadinya aksi mengganggu ketertiban umum. Selain patroli rutin, pihaknya gencar melakukan penindakan represif terbatas.
[berita-terkait number=”3″ tag=”miras”]
“Ya, seperti yang kita lakukan pada Sabtu kemarin. Kita berikan tindakan berupa Tipiring, selain dilakukan pembinaan kepada mereka. Tujuannya agar wilayah hukum Polresta Mojokerto tidak ada kasus mabuk di tempat umum maupun aksi-aksi yang bisa mengganggu ketertiban umum lainnya,” urainya.
Dalam kurun waktu satu bulan, Sat Samapta Polresta Mojokerto melakukan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebanyak 22 kasus. Sembilan kasus diantaranya merupakan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin edar, enam kasus pergelandangan.
Sebelumnya, enam pemuda diamankan anggota Sat Samapta Polresta Mojokerto di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, satu diantara perempuan muda pada, Sabtu (28/1/2023). Para pemuda ini ditemukan dalam kondisi mabuk dan melawan petugas saat hendak diamankan. [tin/suf]






