Blitar (beritajatim.com) – Empat PMI (Pekerja Migran Indonesia) asal Kabupaten Blitar dideportasi dari Malaysia. Pendeportasian ini dilakukan lantaran empat PMI tersebut berangkat ke negeri Jiran secara illegal atau non prosedural. Jumlah empat PMI itu terhitung sejak awal 2023 hingga sekarang.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar Yopie Kharisma Sanusi mengatakan, hampir setiap tahun selalu ada PMI illegal yang dideportasi dari negera asalnya. Mayoritas PMI illegal tersebut berkerja di Malaysia.
“Sejauh ini sudah ada empat PMI yang dideportasi karena berangkat secara illegal. Kami terus berkoordinasi terkait hal itu,” kata Yopie, Rabu (16/8/2023).
Dari pantauan Disnaker Kabupaten Blitar, hampir setiap tahun masih ada warga Bumi Penataran yang berangkat kerja keluar negeri secara illegal. Tekanan ekonomi dan iming-iming gaji tinggi tanpa potongan, menjadi pendorong warga Kabupaten Blitar.
BACA JUGA:
PMI Ilegal Asal Kota Blitar Alami Kekerasan di Malaysia
Salah satu negera tujuan favorit PMI illegal adalah Malaysia. Lokasi Negeri Jiran yang dekat dengan Indonesia menjadi asalan utama para PMI illegal banyak yang bekerja di sana. Para PMI illegal ini biasanya menggunakan jalur laut atau udara dengan memalsukan visa kunjungan.
Setibanya di negara tujuan, para PMI illegal berusaha untuk menghindari pemeriksaan pihak keamanan di negara tersebut. “Hampir setiap tahun kalau di Blitar ini masih ada yang nekat berangkat ke luar negeri sebagai PMI illegal, padahal risikonya tinggi dan tidak ada jaminan,” imbuhnya.
Mereka yang dideportasi ini merupakan PMI illegal yang telah tertangkap oleh pihak keamanan negera Malaysia. Disnaker Kabupaten Blitar mengaku tidak memiliki data tentang PMI illegal. Namun pihaknya menyakini ada banyak PMI illegal yang saat ini tengah berada di luar negeri seperi Malaysia maupun Brunai Darussalam.
BACA JUGA:
5 Bulan Lebih, 7 Pekerja Migran Asal Blitar Meninggal Dunia, Ada Yang Ilegal
Dalam prosesnya memang para PMI tersebut sengaja menghindari Disnaker. Biasanya, mereka memiliki rekan atau saudara yang terlebih dulu bekerja di luar negeri. Kemudian saat sang majikan membutuhkan tenaga kerja tambahan, PMI tersebut akan menghubungi orang yang ada di Blitar untuk berangkat ke negera tersebut tanpa prosedural resmi.
Kondisi tersebut pun sulit dicegah oleh Disnaker Kabupaten Blitar. Keterbatasan petugas pengawasan serta mudahnya akses komunikasi antar PMI menjadi batu sandungan untuk mencegah adanya PMI illegal.
“Disnaker secara berkala tentu memberikan sosialisasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri sesuai Undang-undang dan aturan penempatan yang berlaku. Kami juga memberikan sosialisasi mengenai bahaya bekerja secara illegal, agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja secara illegal,” tutupnya. [owi/suf]






