Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi menciduk delapan orang pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Ngawi.
Delapan orang tersangka diamankan dalam empat bulan operasi. Waka Polres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy mengungkapkan jika semuanya bukan merupakan jaringan.
Dari tangan seluruh tersangka polisi mengamankan 6.000 butir pil koplo dan 0,59 gram sabu.
Mereka semua mengaku jika membeli barang haram itu dari sebuah toko online. Barang dikirim dengan cara cash on delivery atau bayar di tempat. Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan peredaran narkoba baru-baru ini.
“Mereka ini kami tangkap di rumah mereka masing-masing. Dari hasil penggeledahan memang benar ditemui adanya narkoba jenis sabu maupun pil koplo berbagai jenis. Mereka mengedarkannya ke wilayah Ngawi,” kata Kennedy dalam konferensi pers di Aula Rupatama Parama Satwika Polres Ngawi, Selasa (16/8/2022).

Total ada tiga pelaku pengedar sabu yakni ER (21) warga Desa Dawung, Jogorogo, Ngawi dan AR (22) warga Desa Jaten, Jogorogo, Ngawi dengan barang bukti 0,41 gram. Kemudian, AH (32) Desa Kauman, Sine, Ngawi dengan barang bukti 0,18 gram.
Kemudian lima orang pengedar pil koplo yakni MAB (22) warga Desa Gendingan, Widodaren, Ngawi dengan barang bukti total 56 butir pil koplo jenis trihexyphenidyl, kemudian ada TW (34) warga Desa Jururejo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi dengan total barang bukti 3.275 butir pil koplo, kemudian NTWL (22) warga Desa Beran, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi dengan barang bukti 1.000 pil koplo, kemudian SMP (23) warga Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi dengan total barang bukti 80 butir pil koplo. Serta DMU yang diamankan pada 4 Agustus 2022 lalu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ngawi”]
Salah satu pengedar narkoba yakni DMU (22) warga Desa Sambiroto, Padas, Ngawi mengaku jika dirinya mulai jadi pengedar sejak enam bulan lalu. Dia membeli bahan itu dari toko online dan iseng membeli. Setelah datang, rupanya memang sesuai dengan yang ditawarkan. Dia pun keterusan hingga akhirnya jadi pengedar. Dari dirinya polisi menyita total 2.000 butir pil koplo jenis trihexyphenidyl.
“Saya jual ke temen. Saya gak jual ke anak sekolah. Hanya orang-orang dewasa saja. Saya untung Rp300 ribu dari tiap stripnya,” kata DMU.
Untuk tersangka pengedar sabu mereka diancam pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Subsider Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara untuk tersangka pengedar pil koplo, mereka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (fiq/ted)






