Bondowoso (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial AG, warga Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, tega menembak seorang pria yang diduga selingkuhan istrinya di tengah malam.
Kejadian yang pada Selasa (12/8/2025) dini hari itu bermula dari kecurigaan AG terhadap istrinya yang keluar rumah. Dengan membawa senapan angin, AG mengikuti pasangan selingkuhannya hingga ke persawahan di Desa Sukodono, di mana ia menembak DS yang diduga berselingkuh dengan istrinya.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Kasus ini diawali dari dugaan perselingkuhan. Korban dibuntuti dari belakang, tersangka membawa senjata ini,” ungkapnya saat konferensi pers pada Senin (25/8/2025), sembari memperlihatkan barang bukti senapan angin.
AG mengikuti istrinya yang dibawa oleh DS ke sebuah semak-semak di area persawahan di Desa Sukodono, Kecamatan Pujer. Tanpa basa-basi, AG menembak DS dan mengenai bagian leher korban. Setelah penembakan tersebut, baik AG maupun DS langsung melarikan diri.
Dari penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menduga bahwa penganiayaan ini telah direncanakan oleh AG. Hal ini diperkuat dengan temuan 41 butir peluru yang diisi ke dalam senapan angin yang dibawanya.
Kapolres juga mengonfirmasi bahwa motif utama dari penembakan ini adalah perselingkuhan yang terungkap dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat. “Sudah ada feeling dari pelaku dan ada rangkaian-rangkaian (peristiwa perselingkuhan) yang mendasari. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan arahnya ke situ (motif perselingkuhan),” bebernya.
Saat ini, AG telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [awi/suf]






