Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah tokoh elemen masyarakat di Jawa Timur (Jatim) mendesak netralitas aparat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka mengingatkan adanya sanksi pidana bagi aparat yang terbukti tidak netral berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/11/2024).
Elemen masyarakat tersebut pun menggelar deklarasi dukungan terhadap Putusan MK tersebut. Mereka meminta seluruh pihak untuk patuh pada putusan yang menjadi pedoman saat ini.
“Keputusan ini lahir sebagai respons atas berbagai laporan dan temuan terkait keterlibatan oknum pejabat dan aparat dalam mendukung kandidat tertentu, yang berpotensi mencederai asas keadilan, integritas demokrasi, dan netralitas pemilu,” ujar Ketua Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Jawa Timur, Dr. Ir. Daniel Rohi, melalui keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Kamis (21/11/2024).
Deklarasi yang digelar pada Rabu (20/11/2024) ini diikuti sejumlah tokoh elemen masyarakat, mulai dari guru besar, tokoh agama, akademisi, politisi, aktivis, budayawan, serta pimpinan kelompok relawan. Juga dihadiri beberapa tokoh public seperti Prof. Dr. Hotman Siahaan, Prof. Dr. Daniel M. Roshid, Prof. Ir. Johan Silas, aktivis Dr. Alim Basa Tualeka, wartawan senior Dr. Dhiman Abror, tokoh agama K.H. Zainudin Husni (Pesantren Tarbiyatul Qulub), Ketua DPD Hanura Jatim Yunianto Wahyudi, Sekretaris PIKI Jatim Ronny Mustamu, wakil perwakilan relawan seperti Heru Purnomo dan Megawati.
Prof. Daniel melanjutkan, putusan MK sangat relevan serta muncul pada momentum yang tepat. “Sebagai upaya nyata untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia,” kata dia.
Guru Besar Emeritus Fisip Unair, Prof. Dr. Hotman Siahaan, menegaskan putusan MK menunjukkan komitmen negara menciptakan demokrasi yang berkualitas, bersih, transparan, serta berkeadilan.
“Berpijak dari dasar pemikiran tersebut, maka kami selaku perwakilan dari berbagai elemen masyarakat sipil, dengan ini menyatakan sikap dan komitmen mendukung putusan MK tersebut,” kata Prof. Hotman.
Tokoh agama yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Qulub Surabaya, KH Zainudin Husni, membacakan secara tegas poin-poin sikap elemen masyarakat dalam deklarasi tersebut. Berikut tuntutannya:
- Mengapresiasi MK sebagai lembaga negara yang responsif,bermartabat dan berintegritas dalam menjaga konstitusi dan memajukan demokrasi yang adil dan berintegritas;
- Mendukung sepenuhnya Putusan MK Nomor 15/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pentingnya netralitas ASN dan aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada. Hal ini menegaskan komitmen negara dalam menciptakan proses demokrasi yang bersih, transparan, dan berkeadilan;
- Mendesak agar seluruh pihak untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan MK sebagai wujud penghormatan terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia.
- Berkomitmen menjaga integritas demokrasi, dengan menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau keterlibatan ASN dan aparat dalam aktivitas politik praktis yang dapat mencederai asas keadilan dan kesetaraan dalam kontestasi politik;
- Mendorong pengawasan yang lebih kuat dari masyarakat dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi keputusan MK di tingkat pusat hingga daerah;
- Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan Pilkada yang damai, jujur, adil, dan bebas dari tekanan atau intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung;
- Mendesak adanya tindakan tegas dengan memproses secara hukum dari pihak yang berwewenang, terhadap setiap pelanggaran yang melibatkan ASN dan aparat, guna memastikan netralitas tetap terjaga dan demokrasi berjalan sesuai konstitusi. [beq]






