Jombang (beritajatim.com) – PN (Pengadilan Negeri) Jombang Jawa Timur menyidangkan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa eks peneliti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Andi Pangerang Hasanuddin (29), Rabu (12/7/2023). Sidang perdana terkait ancaman terhadap ormas Islam Muhammadiyah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang digelar secara online. Terdakwa Andi berada di Lapas Jombang. Sedangkan majelis hakim, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan Penasihat hukum terdakwa hadir di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang. Andi mengenakan baju putih lengkap dengan peci hitam di kepala.
Di awal sidang, Andi ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan tentang proses penahanan. Andi mengatakan, dirinya ditahan di Rutan Barskrim Mabes Polri, kemudian ditahan di Lapas Jombang sejak 22 Juni 2023. Andi menjawab pertanyaan tersebut dengan suara keras.
JPU Aldi Demas Akira kemudian membacakan dakwaan sekitar 10 menit. Demas menjelaskan kronologi kasus ujaran kebencian tersebut. Yakni diposting melalui akun Facebook AP Hasanudin. Akun tersebut milik terdakwa. Ujaran tersebut dimulai seputar perdebatan penentuan awal Idul Fitri 1444 H.
Hingga akhirnya terdakwa menuliskan kata-kata yang bernada ancaman. Yakni, akan membantai warga Muhammadiyah satu per satu. Darah warga Muhammadiyah, tulis AP Hasanudin, adalah halal. Nah, postingan itulah yang kemudian dilaporkan ke polisi. AP Hasanudin pun ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
PN Jombang Sidangkan Kasus Ujaran Kebencian Eks Peneliti BRIN pada 12 Juli 2023
Demas mengatakan, Hasanudin didakwa dua pasal. Pertama, pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, pasal 45b junto pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE.
“Pasal pertama unsurnya menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan untuk individu/kelompok. Sedangkan pasal kedua unsurnya mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Demas.
BACA JUGA:
Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Minta Maaf
Bagaimana tanggapan terdakwa atas dakwaan tersebut? Salah satu penasihat hukum terdakwa Palupi Pusporini menjelaskan, pihaknya menerima dakwaan tersebut. “Artinya, kami tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Kami menerim dakwaan itu,” ujar alumnus Undar (Universitas Darul Ulum) Jombang ini.
Ketua majelis hakim sidang perdana ini Bambang Setyawan, sedangkan anggotanya Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto. Sidang dilanjutkan pekan depan 18 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. [suf/beq]






