Probolinggo (beritajatim.com) – Perkara dugaan pemalsuan dokumen perbankan yang menyeret mantan karyawan Bank SMBC Indonesia Cabang Probolinggo, Nurully Yunis Ajeng Rahmawati, memasuki fase krusial.
Setelah dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Probolinggo, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya justru menilai dakwaan jaksa tidak didukung fakta persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Fitri Taruli Hutabarat, secara tegas menyatakan pihaknya keberatan dengan seluruh tuntutan yang diajukan JPU karena menilai unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Kami tidak menerima tuntutan itu karena tidak ada dan tidak terbukti semua yang dituduhkan kepada klien kami. Kami sangat keberatan dengan tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa,” ujar Fitri usai sidang, Selasa (2/6/2026).
Dalam perkara ini, Nurully didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Jaksa menilai terdakwa telah sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam dokumen kegiatan usaha bank terkait pengajuan kredit pra-pensiun saat masih menjabat sebagai Sales Marketing Officer Pension pada tahun 2023.
Namun, pihak pembela mempersoalkan dasar pembuktian yang digunakan jaksa.
Menurut Fitri, selama persidangan berlangsung, enam saksi dari pihak bank yang dihadirkan justru tidak pernah menerangkan adanya pemalsuan terhadap dokumen identitas nasabah.
“Seluruh saksi mengakui bahwa KTP, NPWP, kartu peserta Asabri hingga surat keputusan pengangkatan yang digunakan dalam pengajuan kredit merupakan dokumen asli. Bahkan telah diverifikasi ke Dispenduk dan dinyatakan benar. Jadi pemalsuannya di mana?” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin utama pembelaan karena inti perkara yang dipersoalkan, menurut kuasa hukum, bukanlah pemalsuan dokumen identitas, melainkan ketidaksesuaian data dalam lembar wawancara nasabah.
Fitri menjelaskan, perbedaan yang dipersoalkan penyidik dan jaksa berkaitan dengan keterangan mengenai status kepemilikan rumah dan lama tinggal nasabah yang dinilai tidak sinkron dengan data administrasi tertentu.
Ia menilai ketidaksesuaian tersebut tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen perbankan.
“Saksi investigator dari kantor pusat menyebut lembar wawancara itu palsu karena ada perbedaan dengan data KTP yang terbit tahun 2023. Padahal penerbitan KTP tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang sudah berapa lama tinggal di suatu tempat,” ujarnya.
Tak hanya itu, tim pembela juga menyoroti proses pembuktian yang dinilai janggal. Menurut Fitri, dalam persidangan jaksa tidak pernah memperlihatkan secara bersamaan dokumen yang dianggap asli dan dokumen yang disebut palsu kepada para saksi untuk dilakukan pencocokan.
Padahal, menurutnya, mekanisme tersebut lazim dilakukan dalam pembuktian perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen.
“Barang bukti yang disebut palsu tidak pernah diuji secara terbuka di persidangan dengan cara diperlihatkan kepada saksi untuk dibandingkan. Karena itu kami meminta majelis hakim mencatat fakta tersebut dalam berita acara sidang sebagai bagian penting dari pembelaan kami,” tegasnya.
Pihak terdakwa juga mempertanyakan relevansi persoalan kepemilikan rumah dengan proses pencairan kredit pra-pensiun yang menjadi objek perkara.
Menurut Fitri, produk kredit tersebut diberikan kepada ASN atau calon pensiunan dengan jaminan penghasilan pensiun serta dokumen kepegawaian, bukan berdasarkan kepemilikan aset rumah.
“Jaminan kredit ini adalah gaji pensiun atau SK kepegawaian, bukan rumah. Jadi kalau dipersoalkan soal kepemilikan rumah, itu tidak relevan dengan syarat pencairan kredit,” katanya.
Meski demikian, JPU tetap berpendapat unsur tindak pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor Register PDM-02/M.5.24/Eku.2/02/2026 itu kini memasuki tahap akhir pembuktian. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 10 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Melalui pledoi tersebut, tim kuasa hukum berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya perbuatan pemalsuan sebagaimana didakwakan jaksa. Mereka meminta agar terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum yang diajukan penuntut umum.
“Kami berharap klien kami bisa lepas, bukan dibebaskan, karena marketing memiliki kesalahan SOP yaitu mengisi lembar wawancara yang seharusnya diisi oleh Manager Marketing, harusnya ini kesalahan administrasi (pelanggaran SOP), bukan tindak pidana perbankan.” Tutupnya. (rap/ted)






