Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan memastikan seluruh 235 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah terbentuk secara kelembagaan. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, dalam kegiatan peluncuran serentak 80.000 KDMP se-Indonesia yang digelar pada Senin (21/7/2025).
“Setiap desa harus membentuk Koperasi Desa Merah Putih, dan Alhamdulillah di Kabupaten Magetan, dari 235 desa, kelembagaannya sudah terbentuk semua,” ujar Nanik.
Pembentukan KDMP di Magetan juga didukung oleh Ikatan Notaris Indonesia wilayah setempat. Namun, menurut Nanik, saat ini koperasi masih berada pada tahap kelembagaan dan belum mulai menjalankan kegiatan usaha. Pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Targetnya, sebagaimana disampaikan Bapak Presiden, dalam waktu tiga bulan koperasi ini sudah mulai berjalan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Magetan, Sukartini, menegaskan bahwa pembentukan KDMP di Magetan sudah tuntas sejak 18 Juni 2025, lebih cepat dari target nasional akhir Juni.
“Semua sudah terbentuk dan badan hukumnya juga sudah terbit. Tidak ada kendala dalam proses pembentukan ini,” ujar Sukartini.
Dalam kesempatan tersebut, juga digelar sosialisasi mitigasi risiko bagi pengelola KDMP, sebagai bagian dari arahan Aparat Penegak Hukum (APH). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum dan pencegahan potensi penyimpangan di lapangan.
“KDMP adalah program baru, jadi perlu pencerahan. Kami menggandeng Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri dalam sosialisasi mitigasi risiko ini,” jelasnya.
Sukartini menambahkan, kelengkapan administrasi seperti akta notaris, NPWP, dan struktur kelembagaan juga sedang dalam proses penyempurnaan sambil menanti petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
KDMP merupakan program prioritas nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui koperasi berbasis komunitas lokal. [fiq/beq]






