Ringkasan Berita:
- Eks Dirut PT Harum Resource berinisial GN dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan saham.
- Pelapor menyebut dugaan pemalsuan menyebabkan dilusi saham Ferry Mirza dari 99 persen menjadi 49 persen.
- Putusan Mahkamah Agung menyatakan GN bukan lagi direktur sejak 2018.
- Kuasa hukum mendesak Polrestabes Surabaya segera menetapkan GN sebagai tersangka.
Surabaya (beritajatim.com) – Eks Direktur Utama PT Harum Resource berinisial GN dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan saham perusahaan. Kasus ini mencuat setelah Direktur Utama PT Harum Resource saat ini, Ferry Mirza, resmi membuat laporan pidana sejak 10 Januari 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/31/I/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim dan kini ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pihak pelapor mendesak aparat kepolisian segera menaikkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
“Kami mendesak Polrestabes Surabaya segera menetapkan GN alias S sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan sejak 10 Januari 2025,” tegas kuasa hukum pelapor, Rommy Hardyansah, Jumat (1/5/2026).
Menurut Rommy, dugaan pemalsuan surat yang dilakukan GN berdampak besar terhadap struktur kepemilikan perusahaan. Ferry Mirza disebut mengalami dilusi saham signifikan, dari semula menguasai 99 persen saham menjadi hanya 49 persen.
“Kerugian klien kami jelas dan terukur. Dilusi saham dari 99 persen menjadi 49 persen bukan hal kecil,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penandatanganan dokumen kerja sama bernomor 01/HR-ASM-TJI/10/2023 tertanggal 18 Oktober 2023. Dalam dokumen tersebut, GN diduga menandatangani sebagai direktur PT Harum Resource, padahal masa jabatannya telah berakhir sejak 23 Mei 2018 dan tidak pernah diperpanjang.
Tak hanya itu, GN juga disebut mengklaim jabatan sebagai Direktur PT Anugrah Sukses Mining dalam kerja sama dengan perusahaan asing Tianjin Jichengda Industry Ltd.
“Dalam satu dokumen dia mengaku sebagai direktur dua perusahaan sekaligus. Ini indikasi kuat adanya keterangan palsu,” ungkap Rommy.
Ferry Mirza sebelumnya juga telah menempuh jalur perdata hingga Mahkamah Agung. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 488/K/PDT/2026 tertanggal 25 Maret 2026, status GN sebagai direktur dinyatakan tidak sah.
“Kalau statusnya sudah diputus bukan direktur, maka seluruh tindakan yang mengatasnamakan jabatan itu tidak sah,” tegasnya.
Meski sejumlah bukti dinilai kuat, pihak pelapor menyoroti lambannya proses hukum. Dalam gelar perkara khusus pada 28 April 2026, beberapa bukti penting termasuk putusan inkrah MA disebut belum dipertimbangkan optimal.
Rommy juga menilai pengakuan GN yang menyebut dirinya sudah tidak menjabat sebagai direktur seharusnya menjadi poin penting penyidikan.
“Pengakuan itu seharusnya menjadi kunci, tapi tidak digali,” katanya.
Pihak pelapor menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari dokumen, kerugian nyata, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Perkara ini sudah terang. Bukti jelas, kerugian nyata, dan status jabatan sudah diputus pengadilan. Kami mendesak Polrestabes Surabaya segera menetapkan tersangka demi kepastian hukum, dan korban mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami,” pungkas Rommy. [ang/beq]






