Surabaya (beritajatim.com) – Vonis empat tahun yang dijatuhkan hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin mendapat perlawanan. Melalui kuasa hukumnya, Puput dan Hasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Tipikor Surabaya.
Jaksa dari KPK Dame Maria Silaban pada awak media Selasa (4/7/2023) lalu mengatakan, pengajuan PK yang diajukan pihak Terdakwa kasus suap jual beli jabatan tersebut tidak semestinya diterima. Sebab kata Jaksa Dame, pihaknya tidak menemukan satupun alat bukti yang disampaikan pihak pemohon PK.
” Tidak ada satupun alat bukti yang disampaikan pihak pemohon PK seperti novum, putusan yang saling bertentangan dan tidak ada kehilafan hakim,” ujar Jaksa KPK Dame Maria Silaban, Selasa (4/7/2023) lalu.
Masih kata Jaksa Dame, alasan-alasan tersebut harus dipenuhi pemohon PK sebagaimana tertuang dalam KUHAP.
Terkait alasan pemohon yang mengatakan adanya kekhilafan hakim, Jaksa Dame menolak. Menurut dia, dalam putusan tingkat satu, tingkat dua hingga tingkat tiga di Mahkamah Agung, tidak ada satupun ditemukan kehilafan hakim seperti yang didalilkan pemohon PK.
” Untuk itu kita meminta agar putusan Mahkamah Agung dikuatkan,” ujarnya.
Perlu diketahui, Puput dan Hasan bersikeras tidak bersalah dalam perkara suap jual-beli jabatan kepada desa (kades). Keduanya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhi mereka vonis 4 tahun penjara.
Baca Juga: Kembangkan Kasus TPPU, KPK Sita Tanah Milik Anak Hasan Aminuddin
Penasihat hukum Puput dan Hasan, Diaz Wiriardi, mengatakan, pihaknya memang tidak memiliki novum atau bukti baru untuk mengajukan PK. Namun, dalam PK kali ini pihaknya mengajukan petikan putusan yang dianggap sebagai bagian dari kekhilafan hakim atas perkara yang menyangkut kedua kliennya tersebut.
” Terkait kekhilafan hakim, mulai dari putusan di tingkat pertama hingga kasasi. Tidak pakai novum, hanya kekhilafan hakim,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ada tiga alasan untuk dapat mengajukan PK. Salah satunya adalah novum dan kekhilafan hakim. “Yang jelas menurut kami ada salah penerapan hukum dalam perkara ini,” katanya.
Diaz menilai tidak ada bukti langsung yang mengaitkan dugaan suap ini dengan kliennya. Sehingga, pihaknya meyakini bahwa keduanya tidak bersalah sehingga mengajukan upaya hukum PK.
“Kan fakta persidangan tidak ada bukti yang mengaitkan dengan mereka,” tegasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. Tantri dan suaminya tetap dihukum 4 tahun penjara karena terbukti dalam kasus suap jual-beli jabatan kepala desa (kades).
“Tolak penuntut umum dengan perbaikan kualifikasi terbukti Pasal 11 pidana masing-masing 4 tahun penjara,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (3/2/2023) lalu.
Tak hanya pidana penjara yang masih tetap, MA juga tetap menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa. Yang membedakan, subsider yang ditambah menjadi 6 bulan kurungan sebagai pengganti jika tak membayar denda.
Perjalanan kasus dugaan suap jual beli-beli jabatan ini terungkap setelah KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Puput dan suaminya ditangkap KPK di rumah pribadinya, Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Probolinggo. [uci/ted]






