Pasuruan (beritajatim.com) – Badan pengawas pemilu tingkat daerah memperketat pemantauan aktivitas politik di ruang siber guna mencegah keterlibatan aparatur sipil dalam politik praktis. Langkah taktis ini diambil menyusul adanya laporan mengenai indikasi ketidaknetralan sejumlah oknum perangkat desa dan pegawai pemerintahan di media sosial.
Fokus penertiban juga diarahkan pada pembersihan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan tata ruang di pemukiman warga. Jajaran pengawas di tingkat bawah diinstruksikan untuk lebih aktif melakukan patroli lapangan guna meminimalkan potensi sengketa antarpendukung pasangan calon.
“Sejauh ini tercatat ada 176 surat imbauan dan 63 surat saran perbaikan (sarper) sebagai langkah pencegahan awal. Kemudian ada 15 laporan masyarakat, 10 temuan dugaan pelanggaran dan 15 rekomendasi yang sudah di proses,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Zahid.
Pihaknya menjelaskan bahwa penanganan perkara yang masuk didominasi oleh urusan administratif serta dugaan pelanggaran kode etik di internal penyelenggara pemilu tingkat desa.
Berdasarkan pemetaan melalui Form A Dugaan Pelanggaran, Bawaslu mencatat total potensi pelanggaran yang didominasi oleh sektor administratif, yaitu sebanyak 212 kasus. Pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi yang tertinggi dengan 122 kasus, disusul oleh pelanggaran pada Tahapan Mutarlih (Coklit, DPS, dan DPSHP) sebanyak 62 kasus, serta pelanggaran pawai atau konvoi kampanye sebanyak 17 kasus.
Di sisi lain, potensi pelanggaran pidana tercatat sebanyak 9 kasus, yang mencakup pelibatan anak dalam kampanye (6 kasus), foto ASN pada sampul akun Facebook pasangan calon (1 kasus), perusakan APK (1 kasus), dan penyebaran konten provokatif di media sosial (1 kasus).
Kasus hukum lainnya juga menyoroti isu netralitas, di mana terdapat 16 potensi pelanggaran hukum lainnya. Seperti halnya ketidaknetralan 9 Kepala Desa, 3 ASN, 3 Pendamping Sosial (PKH), dan 1 Pejabat Negara. Untuk ranah kode etik, terdapat 4 potensi pelanggaran yang melibatkan jajaran ad-hoc seperti kesekretariatan PPS, PPK, dan anggota PPS.
Jika dibedah berdasarkan sumbernya, laporan resmi dari masyarakat didominasi oleh dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran hukum lainnya. Terdapat 7 laporan pidana masyarakat yang terdiri dari 6 kasus politik uang (menjanjikan materi) dan 1 kasus kampanye di tempat ibadah.
Warga juga melaporkan ketidaknetralan aparatur desa dan daerah, dengan rincian 6 laporan untuk Kepala Desa, 1 laporan untuk Pendamping Desa, dan 1 laporan untuk ASN.
Sementara itu, dari hasil temuan aktif pengawas pemilu di lapangan, Bawaslu berhasil mengidentifikasi 3 pelanggaran administrasi (2 pawai kampanye, 1 pemasangan APK) dan 2 pelanggaran pidana (1 politik uang, 1 netralitas ASN). Pengawas juga menemukan pelanggaran kode etik internal penyelenggara ad-hoc, yakni ketidaknetralan 2 anggota KPPS dan 2 anggota PPS.
Menindaklanjuti dinamika tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan 15 rekomendasi resmi. Rekomendasi ini diterbitkan untuk merespons pelanggaran administrasi (termasuk pemungutan suara dan APK di tempat ibadah), sanksi kode etik bagi penyelenggara, serta rekomendasi tindakan tegas terhadap 4 Kepala Desa, 1 ASN, dan 1 Pendamping Desa yang terbukti tidak netral.
Guna menciptakan iklim politik yang bersih, lembaga pengawas telah merancang program pembentukan kawasan percontohan khusus di tingkat desa. Gerakan tersebut dibentuk secara partisipatif untuk menolak segala bentuk praktik politik uang dan manipulasi suara di tingkat akar rumput.
Sosialisasi regulasi secara masif juga terus digalakkan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil secara berkala. Pihak Bawaslu aktif menggandeng organisasi kepemudaan, tokoh agama, hingga para pembuat konten digital untuk menyebarkan pesan perdamaian selama masa kampanye berlangsung.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat selama masa krusial pesta demokrasi berjalan. Sanksi disiplin yang tegas juga telah disiapkan bagi oknum aparatur sipil negara yang terbukti mengabaikan netralitasnya.
“Melalui tagline utama ‘Ayo Awasi Bersama’, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kecurangan. Karena peran aktif masyarakat bisa menjadi benteng pertahanan terkuat dalam menyukseskan pemungutan suara yang jujur dan adil,” tambah Zahid.
Masyarakat diharapkan menjadi mata dan telinga bagi lembaga pengawas untuk mengantisipasi segala potensi kecurangan di lapangan sejak dini. Sinergi yang kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum akan memastikan pemilu berjalan kondusif. (ada/but)






