Ekbis

Pemerintah Akan Naikkan Pajak Rokok Elektrik, Ini Alasannya

Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah akan menaikan pajak rokok elektrik, menyusul adanya penurunan produksi rokok sigaret kretek tangan (SKT) yang berimbas pada petani tembakau.

Rencana penyesuaian pajak rokok elektrik ini disampaikan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan usai menjembatani pertemuan antara petani tembakau asal Temanggung dan Wonosobo, Jawa Tengah dengan pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk di Kediri.

“Kita memfasilitasi petani Temanggung dan Wonosobo untuk berjumpa dengan Gudang Garam, soal harga. Tetapi perusahaan juga punya keluhan-keluhan,” kata Mendag Zulkifli di Guang Fu Grand Surya Hotel Kediri, pada Rabu (2/8/2023).

Berkembangnya teknologi telah melahirkan rokok elektrik yang mempengaruhi industri rokok di tanah air seperti, pada PT Gudang Garam Tbk dan PT Djarum.

“Ternyata Gudang Garam dan pabrik rokok lain omset turun. Produksi turun, pemasukan berkurang. Tentu, itu bagaimana, jangan sampai pabrik rokok kena pajak banyak, tenaga kerja banyak, dan ini (rokok elektrik) tidak kena pajak,” tambah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Baca Juga : Gudang Rokok Ilegal di Blitar Digerebek, 2 Orang Ditangkap

Terkait keluhan para petani tembakau dan pabrik rokok, imbuh Zulhas, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap pajak rokok elektrik. “Tentunya harus lebih besar dari pabrik rokok,” ancamnya.

Penurunan produksi rokok berimbas pada petani tembakau. Harga jual tembakau mengalami penurunan. Kondisi ini diperparah oleh ancaman hutang rentenir yang dialami petani.

“Petani hampir sebagian besar pakai uang rentenir, dan bunganya 10 persen sebulan. Itu nanti dengan KUR (Kredit Usaha Ringan). Dan ini harus kerjasama dengan bupati dan para gubernur serta pemerintah pusat,” terang Zulhas.

Budi Sulaiman, salah satu petani tembakau asal Temanggung mengaku, terjadi penurunan harga jual tembakau sejak tiga tahun terakhir. Petani terpaksa melepas tembakaunya ke pabrik dengan harga rendah pada kisaran Rp30 ribu – 50 ribu per kilogram.

“Ketika harga tembakau berkisar Rp30-50 ribu per kg, maka tidak menutup biaya produksi. Apalagi jika dihitung biaya sewa tanahnya,” keluh Budi.

Menurut Budi, standar layak harga jual tembakau yang diharapkan petani di angka Rp50 – 100 ribu per kg. Dan petani baru bisa merasakan keuntungan, saat harga jual tembakau mencapai Rp130-140 ribu per kg, seperti tahun 2011 lalu. [nm/ted]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar