Gresik (beritajatim.com) – Pengedar sabu berinisial MN (41) hanya bisa tertunduk lesu usai diamankan polisi. Dia kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu. Warga asal Desa Watuagung (Pulau Mengare), Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik itu diringkus di warung kopi usai mengedarkan barang haram.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutisna menuturkan, tersangka diamankan setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat. Informasi terkait peredaran narkoba di Pulau Mengare.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti tiga klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Dengan berat timbang masing-masing bruto ± 0,35 gram, ± 0,36 gram, ± 0,37 gram berikut bungkusnya yang dililit isolasi,” katanya, Selasa (14/02/2023).
Tatak menambahkan, sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka, anggotanya terlebih dulu menyelidiki kasus ini dengan mendatangi rumah tersangka. Alamat di Desa Tajung Widoro, Kecamatan Bungah, Gresik.
“Saat digeledah di rumahnya didapati dua plastik klip berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing : ± 0,96 gram, ± 1,35 gram berikut bungkusnya,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-gresik”]
Barang bukti lainnya yang disita lanjut dia, dua sekrop dari potongan sedotan plastik. Empat plastic klip kecil serta ang tunai Rp 1,2 juta dan satu buah ponsel.
“Tersangka juga kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Tatak. [dny/but]






