Surabaya (beritajatim.com) – HI (43) warga jalan Babatan, Wiyung, ditangkap Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saat akan bertransaksi sabu di sebuah warung di Lakarsantri, Senin (10/01/2022).
Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di rumah tersangka. Polisi pun lantas mendalami informasi tersebut.
“Kami sebar anggota saat itu dan benar tersangka saat itu hendak bertransaksi di sebuah warung di Lakarsantri,” ujarnya, Senin (17/01/2022).
Usai duduk dan memesan kopi di warung tersebut, polisi lantas menangkap tersangka. Polisi yang curiga lantas mengajak warga Babatan tersebut ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
“Dari penggeledahan tersebut polisi menemukan pipet kaca yang dalamnya ada sabu dengan berat total 4.06 gram,” imbuhnya.
Selain menemukan kristal haram, polisi juga menemukan satu timbangan elektrik, dan 17 klip kosong. Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial A yang saat ini ditetapkan buron. “Bandarnya sudah kami kantongi identitasnya. Sedang kami lakukan pengejaran,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ang/kun)






