Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah melalui beberapa proses di Pengadilan Negri Bangil, pengedar sabu dua kilogram yang diamankan tahun lalu sudah menjalankan sidang putusan.
Terdakwa dengan nama Gusti Ari Sandi ini diputus dengan hukuman 16 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 milyar.
Terdakwa telah menjalankan sidang putusan pada Selasa (3/6/2025) lalu di ruang Cakra Pengangadilan Negri Bangil. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Oktaviandi.
Okta mengatakan bahwa terdakwa sudah terbukti bersalah dengan melakukan peredaran narkotika jenis sabu. “Terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat dua kilogram,” jelasnya, Jumat (13/6/2025).
Okta juga mengatakan bahwa sebelumnya terdakwa telah dituntut dengan hukuman 17 tahun penjara dengan denda Rp 1 milyar. Namun saat putusan terdakwa diringankan enam bilan dari tuntutan terdakwa.
“Dari putusan tersebut, majelis menetapkan agar terdakwa tetap dipenjara,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya terdakwa telah diamankan oleh Polres Pasuruan pada Senin (16/12/2024) lalu. Terdakwa memperoleh sabu dengan mengemas bersamaan dengan teh cina untuk mengelabuhi polisi.
Dari tangannya, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu dengan masing-masing berat 998,19 gram dan 1.003,19 gram. Tak hanya itu barang bukti yang disita yakni dua buah timbangan elektrik dan satu unit handphone. (ada/ted)






