Probolinggo (beritajatum.com) – Dody Dwimarta (26) warga Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Pasalnya, ia diamankan oleh Polisi setelah kedapatan mengedarkan pil koplo kepada para pemuda, Rabu (19/1/2022) petang.
Dari tangan tersangka, Polres Probolinggo melalui Satuan Resnarkoba mengamankan ribuan paket obat atau pil yang belum terjual, diantaranya 6.630 butir pil jenis Dextrometrophan dan 3.000 butir pil jenis Trihexipenidly dengan jumlah total 9.630 butir pil.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pil-koplo”]
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto, mengatakan ini merupakan bentuk upaya Kepolisian menyelamatkan generasi muda dari bahaya peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Keberhasilan pengungkapan ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dan kami mengimbau peran serta orang tua mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dari bahaya narkoba,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Dody Dwimarta disangkakan melanggar pasal 197 dan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (tr/kun)






