Probolinggo (beritajatim.com) – Sepekan menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, Polsek Kotaanyar menangkap Sutardi (37), warga Dusun Karangasem Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Tentu saja, lebaran tahun ini Sutardi akan merayakannya di dalam penjara. Sutardi ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan serta mengedarkan pil okerbaya (obat keras dan berbahaya).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pil-koplo”]
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran pil dextro di sekitar lokasi. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan.
Alhasil, petugas berhasil membekuk Sutardi di rumahnya, Dusun Karang Asem, Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo, Minggu (24/4/2022) sekitat pukul 18.30 WIB. “Dari penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan didapati 14 buah paket pil warna kuning berisi 781 butir. Juga tiga buah paket pil warna putih berisi 153 butir,” kata Kapolres, Selasa (26/4/2022).
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan juga barang bukti diamankan ke Mapolsek Kotaanyar. “Pelaku dijerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Arsya. [tr/suf]






