Gresik (beritajatim.com) – Dump truk di wilayah Kabupaten Gresik banyak melanggar jam operasional.
Untuk meminimalisir pelanggaran tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat akan menggelar operasi gabungan menertibkan dump truk yang masih nekad melanggar aturan.
Nantinya operasi gabungan itu, melibatkan unsur TNI dan Polri mendesak pengemudi kendaraan dump truk tidak melanggar aturan nekad melintas pada jam sibuk. Mulai pagi hingga sore hari.
Sesuai kesepakatan rapat kordinasi, Pemkab Gresik dengan instansi terkait melakukan pembatasan jam operasional berlaku pagi mulai pukul 05.00 WIB- 08.00 WIB dan 15.00 WIB – 18.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Tarso Sagito menuturkan, terkait dengan ini pihaknya hanya bisa mengimbau. Sebab, tidak mempunyai kewenangan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran.
“Kami hanya bisa menegur, karena Dishub tidak punya kewenangan memberikan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar jam operasional,” tuturnya, Jumat (22/07/2022).
Ia menambahkan, pembatasan jam operasional langkah untuk meminimalisir angka kecelakaan dan terjadinya kemacetan di jalan raya.
“Ini langkah pencegahan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-gresik”]
Kendati demikian kata Tarso, pihaknya telah menerjunkan personil Dishub di 68 titik tersebar sejumlah ruas jalan di Gresik. Mereka bertugas menegur pengemudi yang melanggar jam operasional.
“Sebenarnya sudah ada kesepakatan antara Pemkab Gresik, Polres, Kodim 0817 Gresik, tokoh masyarakat dan pengusaha batu bara pada 16 April 2015. Dalam rapat koordinasi itu, terdapat empat poin keputusan bersama,” tandasnya. (dny/ted)






