Magetan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Magetan terus melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPP) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI).
Kasus ini mencuat setelah banyak anggota koperasi mengaku tidak bisa mencairkan dana simpanan maupun deposito yang sudah jatuh tempo.
Berdasarkan data dari sistem koperasi, total simpanan anggota KSPP MSI tercatat sekitar Rp43 miliar. Namun, dari hasil penelusuran awal, penyidik menemukan indikasi manipulasi laporan keuangan serta penggunaan dana tanpa prosedur resmi.
Dari laporan yang masuk, sementara ini nilai kerugian yang dialami anggota mencapai Rp40,1 miliar. Ribuan anggota tercatat terdampak akibat kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, mengungkapkan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah untuk mengungkap perkara tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 31 saksi, mulai dari pengurus hingga anggota koperasi.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap seluruh pimpinan cabang KSPP MSI. Selain itu, Polres Magetan melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi setempat dan membuka posko pengaduan di setiap cabang untuk memudahkan anggota menyampaikan laporan.
“Penyelidikan ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Terkait adanya pemberitaan yang menyebut kami bermain-main atau tidak serius menangani perkara ini, saya tegaskan itu tidak benar. Proses tetap berjalan, namun memang ada tahapan yang memerlukan waktu,” tegas Joko, Senin (12/8/2025)
Salah satu tahapan krusial yang dilakukan penyidik adalah audit investigasi eksternal oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Audit ini diperlukan untuk memastikan besaran kerugian dan memverifikasi aliran dana koperasi.
Namun, proses ini sempat tersendat lantaran sulitnya mencari KAP yang bersedia melakukan audit investigasi. KAP baru bisa menyatakan kesediaan pada awal Juli 2025, sehingga tahapan audit mengalami keterlambatan.
Kasus KSPP MSI ini mendapat perhatian luas karena jumlah korban yang sangat banyak dan nilai kerugian yang cukup besar. Sejumlah anggota mengaku sudah berulang kali meminta pencairan dana, namun selalu dijanjikan tanpa realisasi. Ada pula yang baru mengetahui masalah ini setelah melihat pemberitaan dan kemudian memeriksa saldo simpanannya.
Polres Magetan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menempatkan dana di koperasi atau lembaga simpan pinjam. Legalitas, laporan keuangan, serta rekam jejak lembaga tersebut sebaiknya diperiksa terlebih dahulu untuk meminimalisir risiko kerugian.
“Kami juga mengimbau warga yang merasa menjadi korban untuk melapor melalui posko pengaduan yang sudah dibuka, sambil tetap bersabar menunggu proses hukum yang saat ini masih berjalan,” ujar Joko.
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil audit investigasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para korban serta menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam memilih lembaga pengelola simpanan. [fiq/ian]






