Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta 10 kepala sekolah penerima bantuan perangkat Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Pemeriksaan ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) hingga Jumat (15/8/2025) sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, membenarkan langkah tersebut.
“Benar, kami Penyidik Kejari Tuban telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa mantan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan 10 Kepala Sekolah yang menerima perangkat Chromebook,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Yogi, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI yang dilaksanakan serentak di seluruh Kejari di Indonesia, termasuk di Tuban.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui spesifikasi perangkat yang diterima, kebermanfaatan perangkat, dan keluhan atas pengoperasian perangkat,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Kejari Tuban juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengadaan.
“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI,” tambah Yogi.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah disita akan segera dilaporkan kepada tim penyidik di Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Nantinya, seluruh hasil perkembangan pemeriksaan, serta barang bukti yang telah dilakukan penyitaan akan kita laporkan dan serahkan ke Kejagung melalui Kejati,” pungkasnya. [dya/beq]






