Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih fokus terhadap proses persidangan kasus dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2020 selama pandemi Covid-19 yang sedang ditanganinya.
Kasus tersebut saat ini sudah masuk proses persidangan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan menetapkan satu terdakwa yakni, Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro Sodikin (45) Warga Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
“Kami fokus mengikuti proses persidangan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Edward Nabaho saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Senin (14/3/2022).
Edward menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya hanya fokus pada perkara satu terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum membidik tersangka lain. “Kita tunggu saja keputusan Majelis Hakim nanti. Sejauh ini belum ada fakta baru yang ditemukan dalam persidangan,” tambahnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bojonegoro”]
Dalam kasus ini, jumlah TPQ di Bojonegoro yang diajukan sebanyak 1.426 lembaga. Setelah proses pengajuan dana BOP, terealisasi 1.322 lembaga. Masing-masing menerima Rp 10 juta. Dana BOP dimanfaatkan untuk operasional, honor guru ngaji, dan pengadaan alat pelindung diri (APD). Ternyata dana BOP per lembaga itu masing-masing dipungut atau dipotong Rp1 juta.
Hasil audit dan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, ditemukan total kerugian negara sebesar Rp1,007 miliar. Namun, selama penyidikan sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp384,8 juta. “Masih ada yang belum mengembalikan uang kerugian negara tersebut,” pungkasnya. [lus/but]






