Tuban (beritajatim.com) – Dalam dugaan kasus korupsi terkait pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban pada tahun anggaran 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah memeriksa 50 orang.
Pada tanggal 27 April 2023, Kejari Tuban menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan mesin APMD dan alat pendukungnya, di mana dari total 72 unit APMD yang direncanakan, hanya 57 unit yang terealisasi.
Kepala Kejari Tuban, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut, termasuk di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban serta vendor dari CV. Satu Network.
“Dari total 72 APMD yang direncanakan, pemasangan hanya terealisasi sebanyak 65 unit. Sementara itu, pelaksanaannya oleh CV tersebut hanya untuk 57 unit,” jelas Kepala Kejari Tuban, Armen.
BACA JUGA:
Sekda Tuban Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Mesin APMD
Armen juga menyatakan bahwa dalam proses investigasi, tim Kejaksaan menemukan adanya indikasi kemahalan harga perangkat atau peralatan mesin APMD yang tidak sesuai dengan harga di pasaran.
“Kami menemukan indikasi kemahalan harga dalam pengadaan APMD dan alat pendukungnya di tahun anggaran 2021, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi uang milik negara,” ungkap Armen.
BACA JUGA:
Kejari Tuban Selidiki Dugaan Korupsi APMD di Lingkup Pemkab
Diketahui bahwa program APMD ini menggunakan dana desa, dan seharusnya Pemkab Tuban tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam program tersebut.
Menurut Armen, ada kemungkinan bahwa Pemkab Tuban memberikan usulan terkait pengadaan APMD dengan tujuan untuk memberikan pelayanan digital kepada desa.
“Keterlibatan Pemkab Tuban dalam hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut, untuk menentukan siapa tersangka dan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum ini,” tambahnya. [ayu/beq]






