Pacitan (beritajatim.com) – Teka-teki dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret salah satu desa di Kabupaten Pacitan mulai menemukan titik terang.
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Bandar, Kecamatan Bandar, resmi naik ke tahap penyidikan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah gelar perkara bersama penyidik Tipikor Polda Jawa Timur.
“Kami pada tanggal 2 April 2026 telah melakukan koordinasi dengan pihak Tipikor Polda Jawa Timur dan melaksanakan gelar perkara. Dari hasil tersebut, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, ditulis Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Bandar untuk periode tahun anggaran 2021 hingga 2023.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang kami tangani terkait pengelolaan APBDes tahun 2021 sampai 2023 di Desa Bandar, Kecamatan Bandar,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan awal, aparat kepolisian menemukan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp239 juta. Nilai tersebut diduga berasal dari sejumlah pos anggaran, di antaranya dana penyertaan modal BUMDes serta pembelian kendaraan bermotor.
“Potensi kerugian negara yang teridentifikasi sekitar Rp239 juta. Namun rinciannya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, terlapor diketahui merupakan Kepala Desa Bandar berinisial MN. Penyidik menjerat perkara tersebut dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal yang digunakan adalah Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik Polres Pacitan masih terus melakukan pendalaman serta pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan tersebut. (tri/ted)






