Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan berkas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret Ferry Irawan menjadi Tersangka lengkap (P21). Dengan demikian, suami dari Vena Melinda ini akan segera diadili.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, berkas perkara Nomor: B / 2091 / M-54/Eoh.1/3/2023 ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa pada Selasa (14/3/2023).
“Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim segera melanjutkan pelimpahan berkas tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan alat bukti ke Kejaksaan Kota Kediri, sesuai dengan Locus Delicti atau tempat kejadian perkara KDRT,” ujar Dirmanto.
Pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan di Kejaksaan Kota Kediri.
Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada 21 Februari 2023, sempat mengembalikan berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) artis Venna Melinda ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
[berita-terkait number=”4″ tag=”venna-melinda”]
Namun berkas KDRT tersebut telah dilengkapi lagi dengan petunjuk tambahan jaksa dan dikirim ulang penyidik Polda ke Kejati, pada 3 Maret 2023.
Vena Melinda diduga mengalami KDRT dari sang suami di sebuah hotel di Kediri. Vena mengalami luka di hidung. [uci/but]






