Ngawi (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan lahan oleh PT GFT di Kabupaten Ngawi. Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, menyebut bahwa salah satu tersangka utama dalam perkara ini adalah Winarto, anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari Fraksi Partai Golongan Karya.
Dalam konferensi pers resmi, Susanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Winarto diduga kuat memanfaatkan posisinya sebagai perantara dalam proses pembebasan lahan. Namun, temuan penyidik menunjukkan bahwa peran tersebut menyimpang dari prosedur hukum yang semestinya. “Diduga kuat, tersangka turut melancarkan penjualan aset daerah yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan,” ungkap Susanto.
Winarto mengklaim dirinya sebagai fasilitator antara perusahaan dan pemilik lahan, namun penyidik mendapati adanya penerimaan keuntungan tambahan yang tidak sah. Kajari membeberkan bahwa total pembayaran lahan yang diterima oleh tersangka diperkirakan mencapai Rp91 miliar. Dana tersebut diketahui langsung masuk ke rekening atas nama Winarto.
“Total pembayaran untuk lahan yang diterima oleh tersangka diperkirakan mencapai Rp91 miliar. Dan saat ini penyidik dari bidang pidana khusus masih menghitung total keseluruhan penerimaan,” ujar Susanto Gani.
Selain dana dalam jumlah besar, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit sepeda motor yang diduga diberikan kepada pihak terkait, serta uang tunai sekitar Rp200 juta yang telah diamankan.
Ketika dikonfirmasi soal adanya tudingan terhadap mantan Kajari yang disebut kuasa hukum tersangka, Kajari Ngawi membantah adanya keterlibatan pihak-pihak tersebut. “Itu terserah mereka menyampaikan apa. Tapi dari fakta yang kami temukan, tidak ada keterlibatan nama-nama yang disebut itu,” tegasnya.
Penyidikan atas kasus ini masih berlangsung. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pejabat dari dinas perizinan, dikabarkan akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan. Mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
Kejari Ngawi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan. [fiq/ian]






