Blitar (beritajatim.com) – Duda di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, YR (29), tega mencabuli adik iparnya sendiri. Korban masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar.
Bukan hanya sekali, YR sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sampai enam kali. Seluruhnya dilakukan dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.
“Telah terjadi aksi pencabulan oleh kakak ipar sendiri di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Pelaku telah melakukan aksi bejat ini lebih dari 6 kali,” kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvitasari, Senin (13/2/2023).
Menurut Tika, pencabulan tersebut dilakukan pelaku di rumah korban. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku tega melakukan pencabulan tersebut lantaran terdorong nafsu. Pelaku yang telah berpisah dari istrinya mengaku tidak bisa menahan nafsu ketika melihat adik iparnya.
“Pelaku ini memang telah berpisah dengan sang istri tapi belum resmi bercerai,” jelasnya.
Untuk memuluskan kelakuannya, pelaku selalu mengancam korban yang masih di bawah umur. Saat beraksi, pelaku juga selalu mengonsumsi minuman alkohol terlebih dahulu.
Dengan kondisi setengah sadar karena terpengaruh oleh minuman keras pelaku kemudian mencabuli korban.
“Jadi setelah pelaku ini selalu mengancam korban dan paku dalam kondisi mabuk,” terang Tika.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Blitar”]
Korban sendiri kini tengah berada di rumahnya. Korban yang masih berstatus pelajar mengalami trauma paska-kejadian dan terus dalam pendampingan Unit PPA Polres Blitar dan Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Blitar untuk pemulihan.
“Unit PPA Polres Blitar juga telah melakukan pendampingan untuk pemulihan psikologis korban yang trauma pasca kejadian tersebut,” paparnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan Polres Blitar dari kasus pencabulan tersebut. Barang bukti tersebut meliputi baju korban, selimut, serta beberapa pakaian yang digunakan korban dan pelaku saat peristiwa pencabulan terjadi.
Kini pelaku sendiri telah ditahan oleh Satreskrim Polres Blitar di Mapolres Blitar. Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku kini telah kami tahan dan kami kenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. [owi/beq]






