Surabaya (beritajatim.com) – Gegara mencuri handphone milik penjaga pos kamling di Jalan Dukuh Menanggal pada Rabu, (11/01/2023) malam, Jailani warga Jalan Indrapura dan Syahroni warga Jalan Kebalen harus ikhlas dijebloskan ke sel tahanan Polsek Gayungan usai aksinya ketahuan pemilik handphone.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Djoko Setiyono menjelaskan jika keduanya saat itu hendak melihat sepeda motor yang ingin dibeli keduanya di sebuah rumah di Dukuh Menanggal. Mereka yang kebingungan alamat, lantas bertanya kepada korban yang asyik nongkrong di pos kamling.
“Tersangka hendak melihat motor Suzuki Spin di Dukuh Menanggal yang dijual dengan harga 1,6 juta. Lalu karena nyasar, mereka bertanya kepada korban,” ujar Djoko, Rabu (08/02/2023).
Saat ditanya alamat, korban lantas menjelaskan arah jalan yang dimaksud oleh kedua tersangka. Namun, karena tak kunjung mengerti, korban punya inisiatif untuk mengantarkan langsung lantaran rumah yang dimaksud oleh kedua tersangka berdekatan dengan rumah korban.
“Korban saat itu mengembalikan gelas kopi ke warung di dekat pos kamling. Hapenya ditinggal. Melihat kesempatan kedua tersangka gelap mata,” imbuh Djoko.
Kedua tersangka yang mengambil handphone Samsung A9 milik korban langsung melarikan diri. Korban yang mengetahui peristiwa tersebut spontan teriak untuk meminta bantuan warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan dari korban, lantas beramai-ramai mengejar kedua tersangka.
“Karena tidak mengetahui jalan di sekitar Dukuh Menanggal, tersangka masuk ke gang buntu dan ditangkap oleh warga,” tegas Djoko.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pencurian-surabaya”]
Warga yang geram sempat melayangkan beberapa pukulan ke tubuh dua tersangka. Beruntung, anggota Polsek Gayungan yang sedang patroli melihat kejadian tersebut dan langsung mengamankan kedua tersangka.
Dihadapan para wartawan, kedua tersangka mengaku baru pertama kali mencuri. Aksi pencurian itu juga dilakukan karena mereka melihat kesempatan.
“Baru pertama kali. Niatnya saya pakai sendiri karena handphone saya jelek,” ujar Syahroni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka selain harus mendekam di sel tahanan Polsek Gayungan, juga terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ang/ted)






