Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan berhasil mengamankan 32 orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Pasuruan. Puluhan orang tersebut diamankan dalam jangka waktu satu bulan, yakni selama November 2022.
Dari 32 tersangka pengedar sabu, dua diantaranya memiliki berat sabu lebih dari 10 gram. Kedua tersangka tersebut yakni Malik Abdul Aziz (25) dan Uripan (43), keduanya merupakan warga Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
“Anggota kami melakukan penyelidikan yang didapati dari laporan warga. Saat itu juga anggota langsung mendatangi gudang yakni di Jalan Kakap Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan,” jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Jumat (9/12/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”sabu-pasuruan”]
Bayu menambahkan, saat mendatangi gudang didapati tiga kantong plastik kecil berisi sabu. Dari masing-masing kantong plastik sabu memiliki berat 22,76 gram, 5,03 gram, dan 0,33 gram sehingga memiliki total 28,12 gram. Menurut keterangan pelaku, dirinya hanya perantara. Setelah disimpan nantinya barang haram tersebut akan dijual ke pembeli.
“Dari 32 pelaku kami berhasil mengamankan sabu dengan total berat 123,59 gram. Pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, minimal tahanan 8 tahun dan maksimal seumur hidup,” lanjut Bayu. [ada/suf]






