Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang penjual sabu tertangkap saat tengah nongkrong di teras rumahnya, Pasuruan. Tersangka tidak bisa berbuat banyak ketika petugas polisi tiba, dan dia hanya bisa pasrah saat digiring ke dalam mobil patroli.
Kejadian ini disaksikan oleh keluarganya dan tetangganya. Tersangka, yang diidentifikasi sebagai Hoirul Anam (44), adalah penduduk Desa/Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
“Penangkapan terhadap tersangka ini terkait dengan kasus peredaran sabu. Dia ditangkap di teras rumahnya,” ungkap AKP Agus Purnomo Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Jumat (13/10/2023).
Dari penangkapan Hoirul Anam, polisi berhasil menyita 6 poket sabu seberat total 7,30 gram. “Total berat sabu yang berhasil diamankan adalah sekitar 7,30 gram,” jelasnya.
Selain penangkapan ini, polisi juga berhasil menangkap seorang penjual sabu lainnya di lokasi yang berbeda. Tersangka ini adalah Iwan Peristiawan (38), penduduk Dusun/Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dalam penangkapan Iwan Peristiawan, polisi berhasil menyita 12 poket sabu dengan berat total 1,59 gram, serta alat penghisap sabu.
“Iwan Peristiawan ditangkap di belakang rumah pada pukul 01.00 WIB dini hari. Diduga saat itu dia hendak menggunakan sabu,” tambah Agus. (ada/nap)






