Jember (beritajatim.com) – Polisi membekuk dua orang warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS). Salah satu pelaku ditangkap di alun-alun kota Jember.
Dua tersangka yang dibekuk itu adalah RA (27), pria warga Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates, dan AM (56), warga Kecamatan Patrang. Terbongkarnya aksi dua tersangka itu berasal dari ‘nyanyian’ NK, seorang tersangka narkoba, yang ditangkap lebih dulu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sabu-sabu”]
“Kami menangkap RA lebih dulu di depan Indomaret alun-alun, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, ditulis Rabu (8/6/2022).
Polisi kemudian bergerak ke rumah AM di Kecamatan Patrang. Penggeledahan dilakukan. Polisi menemukan dua plastik berisi SS seberat 1,34 gram di kamar depan. Selain itu, ada 18 plastik berisikan SS di kamar belakang dengan berat bersih 1,0293 kilogram.
“Kami juga menyita satu buku yang diduga berisi cararan transaksi jual beli narkoba jenis sabu, satu unit timbangan digital merek Constant, satu timbangan digital Kenmaster, 2 plastik klip, satu alat isap narkoba jenis sabu, dan dua unit HP merek Oppo,” kata Hery. [wir/suf]






