Surabaya (beritajatim.com) – Dua tersangka faktur fiktif diserahkan Penyidik Direktorat Jenderal Pajak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.
Keduanya adalah Tersangka SG (61) dan SG (40) yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan berupa dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kemudian melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga merugikan negara.
Budi Susanto, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur I menjelaskan kedua tersangka sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan jumlah transaksi yang oleh CV JM kemudian melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN melalui PT CK untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN PT CK.
“Perbuatan Tersangka tersebut dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan melalui PT CK selama kurun waktu Januari 2011 sampai dengan Desember 2012 dengan total kerugian negara sebesar Rp 372,72 juta,” bebernya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pajak”]
Atas perbuatannya tersebut saat ini tersangka ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di kota Surabaya yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya.[rea]






