Surabaya (beritajatim.com) – Dua Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan didatangkan ke ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Kamis (19/1/2023) . Berbeda dengan sidang perdana yang digelar Senin (16/1/2/2023), keduanya dihadirkan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Dua Terdakwa tersebut adalah, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno kembali jalani sidang di PN Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengatakan, dari 33 saksi yang dipanggil untuk dalam persidangan Kamis (19/1/2023) hari ini, hanya 17 saksi yang datang. Para saksi tersebut dari saksi korban, steward, dispora dan dan polisi.
“Ada 17 saksi yang datang, 6 saksi korban, 7 steward, 2 Dispora Kabupaten Malang, 3 saksi polisi,” ujarnya.
Dari 17 saksi tersebut lanjut Hari, tujuh saksi akan diperiksa terlebih dahulu. Sisanya akan diperiksa setelahnya.
“Pertama tujuh saksi, saksi pelapor. Kami juga akan memberikan bukti, bukti ini bisa kami tunjukan ke saksi,” ujarnya.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menyidangkan kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis (19/1/2023) pagi ini. Dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil 33 Saksi untuk dimintai keterangan.
Setelah pada Senin (16/1/2023) kemarin, kelima Terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan. Kini dua orang lainnya menjalani sidang kembali dengan agenda mendengarkan saksi, setelah sebelumnya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan).
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman mengatakan, 33 Saksi tersebut dari beberapa pihak yakni korban, panitia pertandingan, Steward, Dispora dan polisi.
[berita-terkait number=”2″ tag=”sidang-tragedi-kanjuruhan”]
” Ada 33 Saksi yang kita panggil untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini dengan dua Terdakwa yakni Suko Sutrisno Safety and Security Officer dan Abdul Haris ketua Panpel Arema FC,”ujar Fathur.
Lebih lanjut Fathur mengatakan, untuk tiga Terdakwa lainnya akan menjalani sidang pada Jumat (20/1/2023). ” Jadi persidangan digelar tiga kali, Senin, Kamis dan Jumat,” ujarnya.
Sebelumnya, persidangan perdana digelar Senin (16/1/2023). Sidang yang digelar secara online ini mendudukkan lima Terdakwa. Mereka adalah AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris ( Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer). [uci/beq]






