Sampang (beritajatim.com) – Dua pria yang asyik bermain judi online di warung kopi (warkop) depan Asrama Kodim 0823, Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, digerebek polisi.
Aksi kedua pria berinisial S (30) asal Desa Taddan, Kecamatan Camplong dan Z (28) asal Desa Astapah, Kecamatan Omben, Sampang itu terekam CCTV warkop.
Dalam rekaman CCTV, terlihat dua anggota polisi berpakaian preman mengintai kedua pelaku dari dalam warkop. Setelah melihat pelaku semakin asyik memutar slot, petugas langsung mendekati mereka dan membawa mereka ke Mapolres Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kedua pelaku kedapatan bermain judi online jenis slot dengan modal Rp 100 ribu.
“Awalnya mereka menang, tapi kemudian malah ketahuan polisi dan terancam merayakan Idul Fitri di dalam tahanan,” kata Dedy, Senin (25/3/2024).
Kedua pelaku dijerat pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP.
Kronologi Penangkapan:
2 anggota polisi berpakaian preman mengintai pelaku di warkop.
Setelah melihat pelaku asyik bermain slot, petugas langsung mendekati mereka.
Kedua pelaku dibawa ke Mapolres Sampang.
Barang Bukti:
Uang tunai Rp 100 ribu
2 unit handphone
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik
Pasal 303 KUHP
Ancaman Hukuman:
Penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (ted)






