Surabaya (beritajatim.com) – Dua petinggi PT Cahaya Permata Energi (CPE) menjadi otak dalam penjualan solar bersubsidi ke pabrik industri. Kedua petinggi PT CPE itu adalah RAD (35) dan BS (25).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, dua petinggi PT CPE itu bekerja sama dengan satu karyawan berinisial SMJ dan TA sebagai pengepul solar bersubsidi. Total, dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan 4 tersangka.
“Ada 4 tersangka yang diamankan dari kasus ini. RAD sebagai Komisaris, BS sebagai Direktur, SMJ karyawan dan TA sebagai pengepul,” kata Edy, Senin (23/06/2025).
Edy menjelaskan jika kasus ini terungkap karena adanya informasi truk pengangkut BBM subsidi dari stasiun pengisian bahan bakar minyak nelayan (SPBN) yang melintas di Jalan Kenjeran, Surabaya, Jumat (13/06/2025).
Anggota yang kebetulan sedang menggelar patroli lantas mengamankan truk bernopol L 8515 UR beserta sopir dan kernetnya. Saat dicek, truk tersebut bermuatan 5000 liter solar subsidi. Dari keterangan sopir, solar itu berasal dari salah satu SPBN di Bangkalan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang pelaku yaitu SMJ dan BS serta RAD (mengaku) bahwa solar tersebut diperoleh dari saudara TA, di mana alamatnya adalah di Bangkalan,” jelasnya.
Dari informasi itu polisi melakukan pengembangan. Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya menemukan lokasi penimbunan solar bersubsidi di Desa Bulukagung, Klampis, Bangkalan.
“Kami juga mengamankan 2 pikap yang didalamnya terdapat jerigen berukuran 30 liter berjumlah 55 buah,” tuturnya.
Polisi menemukan, pelaku dari PT CPE membeli solar ilegal dari pelaku TA di Bangkalan sebanyak 3 kali. Oleh PT CPE, solar itu lantas dijual kembali ke pabrik industri.
“Pelaku TA menjual solar bersubsidi itu dengan harga Rp 8.700 per liter. Sementara 5000 liter BBM yang dipesan oleh PT CPE yang disita petugas bernilai Rp 43,5 juta,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus bisnis solar ilegal ini untuk mengungkap keuntungan yang diraup pelaku dan menambah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Peristiwa tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan dan akan dikembangkan termasuk akan melakukan pemanggilan terhadap SPBN maupun SPBU yang pernah dibeli solarnya oleh para pelaku tersebut,” pungkasnya.
Empat orang pelaku dalam kasus ini disangkakan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia No 6 tahun 2023 tentang penetapan Cipta Kerja tentang perubahan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (ang/ian)






