Jember (beritajatim.com) – Dua orang petani lelaki asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terlibat jual beli senjata api pistol jenis revolver rakitan kaliber 22. Mereka ditangkap polisi setelah mencoba menjual senjata itu di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dua orang petani itu berinisial P (43), warga Kecamatan Cluring, dan S (66), warga Kecamatan Siliragung. Semua berawal pada 2018, saat P dan kawannya berinisial SA membeli senjata api jenis revolver kepada G melalui perantara S. S mendapat upah Rp 300 ribu.
“Harganya Rp 5,2 juta. Namun masih dibayar Rp 3,9 juta,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Jember Komisaris Hendry Ibnu Indarto, Kamis (20/7/2023).
P baru tertangkap lima tahun kemudian. Ini gara-gara dia hendak menjual revolver miliknya di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, dengan bantuan S, Minggu (16/7/2023). Selain menyita senjata, polisi menyita 12 butir amunisi.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup setinggi-tingginya 20 tahun. “Berdasarkan keterangan tersangka, senjata itu dimiliki untuk pribadi. Untuk asal-usul senjata tersebut, kami masih mengejar G selaku penjual barang. Dengan tertangkapnya, kita bisa mengetahui dari mana asal-muasal senjata tersebut,” kata Hendry. [wir]






