RINGKASAN BERITA:
- Satgas Pencegahan Haji Ilegal berhasil mencegah 42 calon jemaah nonprosedural berangkat ke Tanah Suci hingga 1 Mei 2026.
- Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi deportasi hingga larangan masuk 10 tahun bagi pengguna visa non-haji untuk beribadah.
- Kemenhaj berkolaborasi dengan Polri dan Imigrasi guna menindak tegas oknum atau organisasi penyedia jasa haji tanpa izin resmi.
Makkah (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat pengawasan keberangkatan jemaah guna mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Langkah tegas ini diambil untuk menjamin keselamatan jemaah serta mendukung kampanye Pemerintah Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Haji Center (MHC) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, hingga saat ini lebih dari 62 ribu jemaah haji reguler telah tiba dengan selamat di Tanah Suci melalui jalur resmi. Namun, di tengah kelancaran operasional tersebut, pemerintah tetap mewaspadai potensi penyalahgunaan visa non-haji yang dapat merugikan jemaah secara hukum dan keselamatan.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyatakan bahwa penggunaan visa kerja, ziarah, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran serius. “Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
42 Jemaah Nonprosedural Dicegah Berangkat
Guna memperkuat pengawasan, Kemenhaj telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang melibatkan Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kerja sama lintas sektoral ini bertujuan memantau titik-titik keberangkatan dan menindak oknum yang menawarkan jasa haji tanpa antre melalui jalur ilegal.
Berdasarkan data terbaru, petugas Imigrasi RI telah berhasil mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural dalam kurun waktu 18 April hingga 1 Mei 2026. Satgas terus melakukan sosialisasi masif agar masyarakat di berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur, tidak tergiur tawaran berangkat haji secara instan namun melanggar aturan.
Ancaman Sanksi Berat dan Larangan Masuk
Pemerintah Arab Saudi tidak main-main dalam menegakkan aturan di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Jemaah yang kedapatan tidak memiliki visa haji resmi akan menghadapi sanksi berlapis, mulai dari denda materiil yang besar hingga tindakan administratif.
Sanksi tersebut meliputi penolakan masuk ke wilayah Makkah, deportasi seketika, hingga larangan masuk (banned) ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun. Penegakan hukum ini juga menyasar pihak-pihak yang mengorganisir atau memfasilitasi keberangkatan ilegal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegas Hasan.
Saat ini, suhu di Makkah terpantau mencapai 39 derajat Celcius dengan kepadatan jemaah yang terus meningkat. Kemenhaj mengingatkan bahwa jemaah ilegal tidak akan mendapatkan perlindungan kesehatan, layanan katering, maupun akses tenda resmi selama puncak haji, yang tentu sangat membahayakan nyawa di tengah cuaca ekstrem tersebut. [ian/MCH]






