Bojonegoro (beritajatim.com) – Dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, kini tengah menjadi sorotan serius dari dua aparat penegak hukum sekaligus. Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro secara bersamaan mendalami kasus tersebut, dengan fokus tahun anggaran yang berbeda.
Kejari Bojonegoro, melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus), memusatkan penyelidikannya pada pengelolaan APBDes Drokilo untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024. Sementara itu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro menangani dugaan korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaeman, pada Selasa (12/8/2025), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam proses penyelidikan. Sejumlah alat bukti telah diamankan, dan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk perangkat desa dan kepala desa, telah dilaksanakan. “Kami sudah memanggil dan memeriksa banyak saksi, baik dari jajaran perangkat desa maupun kepala desa,” ujar Aditya.
Lebih lanjut, Aditya menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, timnya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil-hasil pembangunan yang dibiayai oleh APBDes selama tiga tahun anggaran yang menjadi fokus penyelidikan. Pihaknya juga tengah berkoordinasi secara intensif dengan Inspektorat untuk menghitung potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi yang didalaminya.
“Fokus kami adalah memastikan kualitas pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2021, 2022, dan 2024 sesuai dengan laporan yang ada,” tegasnya.
Pihak kejaksaan berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Polres Bojonegoro juga telah memulai penyelidikan terkait pengelolaan APBDes Drokilo untuk tahun anggaran 2023. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan atau tahapan penyelidikan yang sedang mereka lakukan. [lus/kun]






