Surabaya (beritajatim.com) – Sudah 2 kali beraksi, aksi Achmad Nur Sa’ilin (21) bandit curanmor Surabaya berhenti saat melakukan pencurian di Masjid Al Mursyidien , Jl. Semolowaru, Sukolilo, Jumat (29/03/2024) kemarin. Kini ia ditahan di tahanan Polsek Sukolilo.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan, saat beraksi di Masjid Al Mursyidien kemarin, tersangka Sa’ilin ditemani rekannya di luar masjid. Saat aksi Sa’ilin ketahuan penjaga parkir, temannya langsung kabur meninggalkan tersangka.
“Saat ini sudah kami kantongi identitasnya. Termasuk penadahnya. Kita masih lakukan pengembangan untuk menangkap semuanya,” kata Aan saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Sabtu (30/03/2024).
Dari pengakuan tersangka Sa’ilin, ia sudah beraksi 2 kali di Semolowaru. Biasanya ia bersama rekannya mencari sasaran dengan cara hunting secara acak. Saat hendak mencuri di masjid Al Mursyidien kemarin, ia mengaku tidak menemukan sasaran motor yang aman di rumah-rumah warga Semolowaru.
“Akhirnya dia nekat untuk melakukan aksi di masjid Al Mursyidien itu. Sebelumnya dia sudah jalan di sekitar halaman masjid dan merasa aman karena semua jamaah sedang Shalat Subuh. Ternyata ada penjaga parkir yang memergoki,” imbuh Aan.
Saat sudah naik ke motor sasarannya, ia lantas merusak rumah kunci dengan kunci T yang ia bawa. Namun, belum selesai merusak aksinya dipergoki penjaga parkir masjid. Ia pun lari ke arah belakang masjid berniat kabur dengan membuang kunci T ke selokan. Sayangnya, teman tersangka yang sudah bersiaga di atas motor sarana malah kabur duluan sehingga tersangka Sa’ilin ditangkap oleh penjaga parkir dan warga.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka ia nekat mencuri karena butuh uang untuk lebaran Idul Fitri 2024. Ia pun telah mengakui perbuatannya dan membuka identitas komplotannya.
“Untuk masyarakat saya himbau agar waspada agar tidak menjadi korban kejahatan. Sediakan kunci ganda dan parkir kendaraan di tempat yang bisa diawasi,” pungkas Aan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bandit curanmor Surabaya itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun. (ang/ian)






