Gresik (beritajatim.com) – Dua Kades (Kepala Desa) yang mendaftar Cabup-Cawabup Gresik 2024 lewat jalur independen akhirnya didiskualifikasi. Ini karena mereka tidak bisa melengkapi syarat administrasi yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kepastian tersebut disampaikan Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan Alam Amrullah. Pasalnya, hingga batas waktu pendaftaran (12/5/2024) sampai pukul 23.59 wib belum ada yang menyerahkan berkas dukungan minimal sebanyak 72.150 jiwa yang tersebar di 10 kecamatan.
Semula dua kades itu yakni Andri Sulandra Kades Randuboto, Kecamatan Sidayu dan Fathkur Rohman Kades Sukorejo, Kecamatan Kebomas, menjadi perhatian masyarakat Gresik. Kedua orang ini mendaftar sebagai cabup-cawabup melalui jalur independen.
Namun kedatangannya ke kantor KPU Gresik hanya menyerahkan indentitas diri tapi tidak melengkapi syarat dukungan sesuai aturan.
“Saat mendaftar cuma menyerahkan beberapa fotokopi e-KTP dukungan. Kami meminta untuk segera melengkapi secara manual terlebih dahulu, karena ada kebijakan penambahan waktu tiga hari untuk upload berkas ke Silonkada,” kata Alam Amirullah.
Ia menjelaskan, terkait dengan ini pihaknya kembali fokus pada tahapan persiapan. Salah satunya rekruitmen badan adhoc KPU yang akan bertugas dalam pemungutan suara nanti.
Secara terpisah, Kades Randuboto Andri Sulandra kecewa dengan minimnya sosialisasi yang dilakukan KPU Gresik menjadi penyebab proses pencalonannya kurang maksimal.
“Kami menghormati keputusan tersebut. Namun, jika dinalar menggunakan logika, hal yang dipersyaratkan sangat berat bahkan tidak mungkin ada yang bisa. Bandung Bondowoso pun tak sanggup,” ungkapnya.
Sosialisasi dan penutupan pendaftaran hanya berjarak 5 hari, kata dia, sangat tidak logis. Kendati gagal mendapatkan tiket jalur independen, dirinya mengaku tidak akan mempersoalkan hal tersebut.
“Saya kembali fokus berkontribusi bagi masyarakat Desa Randuboto. Memang ada beberapa parpol yang menawarkan diri untuk menjadi anggota. Namun, saya belum memikirkan hal itu,” tandasnya. [dny/suf]






