Bangkalan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, menegur dua Kepala Desa (Kades) karena keduanya hendak memasang baliho Calon Legislatif (Caleg) di jalan desa tersebut.
Ketua Bawaslu setempat, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, dua kades tersebut berasal dari Kecamatan Konang. “Dua orang ini hendak memasang baliho dengan foto Caleg dan foto dukungan keduanya sebagai background,” terangnya, Rabu (29/11/2023).
Mustain menambahkan, pemasangan baliho tersebut dihentikan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat. Pihaknya lalu memberi tahu kepada kades bahwa hal tersebut melanggar aturan. “Keduanya beralasan bahwa dukungan itu karena caleg tersebut masih familinya, tapi kita memberi tahu jika secara aturan dilarang,” imbuhnya.
Ia mengatakan, baliho tersebut lalu diubah dan tidak dipasangi foto kedua kades. Ia juga mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain. “Kami terus lakukan patroli baik di medsos maupun secara langsung turun ke lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.[sar/kun]
BACA JUGA: Ratusan Murid SD Bangkalan Bersihkan Sampah di SGB






