Sidoarjo (beritajatim.com) – Perkara pengeroyokan AJ penjaga kolam pancing hingga korban meninggal dunia di jalan Mbah Kasiron Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jumat (30/12/20022) lalu, tahapannya mulai disidangkan.
Ada dua terdakwa yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yakni terdakwa Bahrul Maghfiroh (23) dan terdakwa Warno (22). Sedangkan pria bernama Dewa (26) terduga otak daripada perkara tersebut tidak ada dalam daftar pelimpahan.
Ketiganya terduga berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo di tempat berbeda. “D berhasil kita amankan saat lari ke Pasuruan, BM di Gianyar, Bali dan W ditangkap di Badung, Bali. Mereka ini setelah melakukan pengeroyokan langsung kabur ke arah yang berbeda-beda,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam rilis di Mapolresta Sidoarjo Selasa (24/1/2023) lalu.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/insiden-penembakan-di-kantor-mui-pks-minta-umat-islam-tidak-terpancing/
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo Hafidi membenarkan jika tahap pelimpahan dari kepolisian, terkait perkara pengeroyokan hingga korban meninggal dunia berinisial AJ (25), sudah di terima oleh pihak Kejari Sidoarjo, dan perkara tersebut akan segera disidangkan.
“Hari ini jadwal sidang pertama seharusnya digelar, tapi karena JPU belum bisa menghadirkan kedua terdakwa, akhirnya sidang ditunda Minggu depan,” ungkapnya, Selasa (2/5/2023).
Lanjut Hafidi, berkas pengeroyokan tersebut sudah lengkap, pada tanggal (2/4/2023) lalu sudah memasuki tahap P21 dan pada (10/4/2023) memasuki tahap dua.
Untuk pelimpahan berkas dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo pada (26/4/2023). “Tersangka yang kami terima dari pelimpahan itu hanya dua orang, yaitu terdakwa Bahrul Maghfiroh dan Warno,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo juga belum memberikan tanggapan resmi soal tidak disertakannya berkas pelimpahan tersangka D yang diduga otak pengeroyokan tersebut.
Perlu diketahui bahwa perkara pengeroyokan hingga korban meninggal dunia itu berawal saat D terduga otak pengeroyokan, merasa sakit hati terhadap korban lantaran korban merasa ditipu dalam hal pekerjaan, dan D sudah mengeluarkan uang dan di terima AJ. Karena sakit hati itu, selanjutnya D mengajak kedua terdakwa untuk pesta miras, setelah pesta miras itulah ketiganya melakukan pengeroyokan terhadap korban. (isa/kun)






