Mojokerto (beritajatim.com) – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honor GTT/PTT swasta di Kota Mojokerto selama 2 bulan belum cair. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pun angkat bicara terkait belum cairnya TPP ASN dan honor GTT/PTT swasta tersebut.
Menurutnya, seharusnya tunjangan kinerja bagi ASN tersebut bisa dicairkan tiap bulannya. Namun akibat keteledoran pihak internal Pemerintah Kota (Pemkot) dalam memahami produk hukum, akhirnya pencairan TPP ASN dan honor GTT/PTT swasta di Kota Mojokerto tersebut menjadi molor.
“Informasi ini tolong disebarkan kepada masyarakat, supaya tidak terjadi pembodohan publik. Jangan sampai ada opini, Wali Kota Ning Ita mengganjal pencairan TPP ASN dan GTT/PTT swasta. Ini fitnah! Jadi ada dua produk hukum yang baru disodorkan OPD pengusulnya ke saya,” ungkapnya, Senin (25/3/2025).
Satu terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) TPP ASN oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi serta satunya lagi soal Perwali honor GTT/PTT swasta oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K). Dua-duanya adalah produk hukum yang salah ketika yang harus menandatangani adalah dirinya selaku Walikota Mojokerto.
“Produk hukum itu tidak bisa berlaku surut, tapi berlaku maju ke depan. Sedangkan dua produk hukum tadi, berlakunya sejak Januari atau 12 bulan dalam satu tahun. Seharusnya yang berhak menandatangani produk hukum untuk pencairan TPP bulan Januari dan Februari adalah Pj Walikota Ali Kuncoro,” katanya.
Ini lantaran di bulan Januari dan Februari, Ning Ita (sapaan akrab, red) belum menjabat sebagai Wali Kota Mojokerto. Ia mulai menjabat sebagai Wali Kota Mojokerto sejak tanggal 20 Februari 2025. Terkait pencairan keuangan negara, apa pun itu, lanjutnya, harus berpedoman pada aturan hukum.
“Jangan sampai terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum yang berakibat berurusan dengan aparat penegak hukum. Maka tolong ini dipahami oleh masyarakat, jika produk hukum terkait pencairan tunjangan itu disodorkan untuk kemudian saya tandatangani tentu ini akan menjadi pelanggaran hukum yang merugikan saya,” cetusnya.
Wali Kota dua periode ini menyarankan agar peraturan terkait kebijakan pencairan TPP dan tunjangan GTT/PTT swasta tersebut dimintakan tanda tangan secepatnya ke penjabat Wali Kota saat itu. Sehingga harapannya TPP ASN dan honor GTT/PTT swasta tersebut bisa segera cair.
“Biar ini diselesaikan oleh OPD pengampunya, untuk GTT/PTT swasta tanggung jawabnya Diknas sedangkan untuk TPP ASN menjadi tanggung jawab Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekdakot Mojokerto,” pungkasnya. [tin/ian]






