Gresik (beritajatim.com) – Selama dua bulan mulai bulan Januari sampai 9 Februari 2023, jajaran Polres Gresik mengklaim meringkus 11 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dari 9 kasus yang berhasil diungkap.
Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, kasus tindak pidana curanmor menjadi atensi anggota yang bertugas dan sangat serius menangani kasus ini. “Dari 9 kasus curanmor yang kami ungkap, 5 kasus dari Satreskrim, 2 kasus dari Polsek Manyar, dan 4 kasus dari Polsekta Gresik. Total 11 tersangka yang kami amankan,” tuturnya, Senin (6/03/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-gresik”]
Perwira menengah Polri itu menyatakan 11 tersangka yang diamankan tersebut, beraksi di sejumlah TKP diantaranya di Kecamatan Bungah, Dukun, Panceng, Manyar, Gresik Kota dan Kebomas. Dua tersangka berstatus residivis dalam kasus serupa. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. “Sebagian besar modus operandi tersangka merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T,” kata alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu.
Terkait dengan kasus ini lanjut Panji Anom, Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih berhati – hati dan waspada karena tindak kejahatan curanmor yang masih marak. Apalagi menjelang Bulan Ramadhan. “Saya menghimbau agar kendaraan kunci ganda, parkir di tempat yang aman,” paparnya.
Dari ungkap kasus curanmor itu, pihaknya mengamankan 12 unit sepeda motor. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa menghubungi Satreskrim Polres Gresik. “Ada tiga kendaraan bermotor kami kembalikan kepada pemiliknya,” tanda Panji Anom. [dny/kun]






