Lamongan (beritajatim.com) – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan terjaring razia disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (29/4/2025).
Razia ini menyasar sejumlah lokasi yang dianggap menjadi tujuan ASN melakukan pelanggaran disiplin. Antara lain warung kopi, pertokoan hingga pasar.
Hasilnya, petugas mendapati seorang ASN perempuan yang mengenakan seragam ASN, sedang bersantai di sebuah warung di Jalan Kombespol M. Duryat, pada saat jam kerja.
“Saat razia itu berlangsung, kami mendapati seorang ASN perempuan di warung, tanpa surat perintah tugas atau izin dari pimpinan,” ujar Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Lamongan, Tofan.
Di lokasi lain, petugas Satpol PP juga mendapati seorang ASN laki-laki yang sedang berbelanja di sebuah toko saat jam kerja. Pegawai tersebut juga tidak dapat menunjukkan surat tugas atau izin dari atasannya.
Tofan menegaskan, pihaknya langsung memberikan teguran keras kepada para ASN yang kedapatan melanggar aturan disiplin. Teguran lisan diberikan sebagai bentuk pembinaan awal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami memberikan teguran lisan kepada ASN yang melakukan pelanggaran, yakni berada di tempat umum pada saat jam kerja, tanpa Surat perintah Tugas dan ijin dari pimpinan,” ucapnya. (fak/ian)






