Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, mengatakan mendapat informasi terkait belum adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Tunjungan Plaza 5 yang mengalami kebakaran pada Rabu sore (13/4/2022). Jika kabar ini benar, Imam menilai manajemen TP 5 terlalu sembrono.
“Jika informasi ini benar, pemilik dan pengelola TP 5 betul-betul sembrono. Sangat mungkin kebakaran terjadi karena bangunan dan gedung TP 5 tidak pernah diuji dan lolos uji kelayakannya,” terang Imam.
Menurut Imam, SLF Bangunan Gedung sudah diatur di Perwali Nomor 14 Tahun 2018. Semua bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF, termasuk bangunan strata title seperti Tunjungan Plaza.
“Saya dapat informasi Izin Layak Huni (ILH) TP 5 sudah berakhir Januari 2021,” ungkap Imam.
Imam menegaskan sebagai pengganti ILH yang sudah mati, seharusnya TP 5 mengajukan SLF ke Pemkot Surabaya. Sayangnya, upaya itu tidak dilakukan sejak ILH berakhir setahun lalu.
“Tapi kenyataannya sudah setahun lebih, TP 5 belum mengantongi SLF. Sedangkan TP 6 sudah memiliki SLF tertanggal 17 September 2020,” papar politisi Partai NasDem.
Jika TP 5 benar-benar tidak punya SLF, Imam meminta Pemkot Surabaya menghentikan operasional mall tersebut.
“Tolong dihentikan operasionalnya sampai mempunyai SLF. Ini demi kepentingan keselamatan publik baik pegawai, pemilik toko maupun pengunjung TP 5,” tegas Imam.
SLF diberikan kepada bangunan gedung dengan pemeriksan sangat ketat. Mulai dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Sejumlah OPD dilibatkan dalam penilaian sebagai syarat terbitnya SLF. Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas PU Bina Marga.
Imam berencana mencari tahu ada atau tidaknya SLF TP 5 setelah mendengar cerita beberapa saksi mata di lokasi kebakaran. Mulai dari sprinkle yang tidak berfungsi hingga petugas sekuriti TP 5 yang terlihat gagap dan bingung saat kali pertama melihat kobaran api. (asg/beq)






