Surabaya (beritajatim.com) – Kota Surabaya menjadi jawara pengaduan dugaan korupsi di Jawa Timur selama periode 2020-2024. Hal ini berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan bahwa terdapat 343 laporan dari warga Surabaya, jauh melampaui kota-kota lain di Jatim.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum dan pemerintahan, Imam Syafi’i, menilai bahwa tingginya angka pengaduan di Surabaya wajar karena statusnya sebagai ibu kota provinsi dengan penduduk terbesar di Jatim.
“Namun, kondisi ini juga mencerminkan bahwa masyarakat Surabaya telah berani untuk melaporkan temuan-temuan yang berpotensi terjadinya korupsi,” ujar Imam Syafi’i di DPRD Surabaya, Jumat (14/6/2024).
Politisi Partai NasDem ini mendorong KPK untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut. Dia juga berharap KPK dapat membuka informasi terkait laporan-laporan yang masuk, termasuk instansi mana yang paling banyak diadukan.
“Karena bisa saja ini juga sekaligus di KPK menyampaikan, laporan-laporan itu dimana saja. Di lembaga apa saja, karena di KPK ini kan bisa aja terkait dengan Pemkot Surabaya atau kinerja Provinsi Jatim yang kantornya atau instansinya banyak di Surabaya. Atau instansi dari pusat yang punya perwakilan di surabaya. Karena itu dibuka saja,” kata Imam.

Di sisi lain, Surabaya baru saja menerima penghargaan dari KPK dengan penilaian menggunakan indikator monitoring center for prevention (MCP) tinggi di angka 97. Penghargaan ini diberikan atas kinerja Pemkot Surabaya dalam pencegahan korupsi.
“Ini terkait dengan kinerja Pemkot Surabaya. Kenapa, karena Surabaya kan beberapa waktu lalu mendapat penghargaan sebagai pemda dengan nilai tertinggi untuk pencegahan korupsi. Yaitu, MCP tinggi nilainya 97,” kata Imam.
Imam menilai jika ternyata yang diadukan itu justru kinerja Pemkot Surabaya, kondisi itu menjadi ironis. Apalagi setelah mendapat penghargaan dari KPK.
“Karena baru-baru ini dapat penghargaan sebagai pemda yg tingkat pencegahan korupsinya paling baik, tertinggi di jatim, tapi sekarang kok pengaduannya paling banyak,” kata dia.
“Karena itu sekali lagi, KPK pertama harus menindaklanjuti semuanya dan kedua harus menyampaikan hasil dari penyelidikan, investigasi dan mungkin kalau sampai tahap penyidikan disampaikan ke warga Surabaya,” pungkas mantan jurnalis ini. [asg/beq]






