Ringkasan Berita:
- DPRD Surabaya masih menunggu Perwali dan petunjuk teknis terkait Perda Hunian Layak.
- Regulasi teknis dinilai penting untuk penataan rumah kos dan rusunami di Surabaya.
- DPRD menyoroti rencana pengaturan jumlah kamar kos hingga batas maksimal bangunan.
- Pemkot didorong menjaga keseimbangan antara kebutuhan hunian dan kepastian usaha masyarakat.
Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya masih menunggu komitmen serta langkah konkret Pemerintah Kota Surabaya dalam mengatur rumah kos dan rumah susun sederhana milik (rusunami) melalui aturan turunan Perda Hunian Layak.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, mengatakan regulasi teknis sangat penting agar penataan hunian di Surabaya berjalan jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
“Perwali dan juknisnya belum kami terima. Apakah nanti sesuai dengan Perda atau ada pergeseran, ini yang masih kami tunggu,” kata Saifuddin, Kamis (7/5/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Bang Udin itu, Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak menjadi dasar penataan tempat tinggal di Kota Surabaya.
Dalam pembahasan perda tersebut, muncul sejumlah rencana pengaturan teknis, mulai dari pembatasan jumlah kamar kos, bangunan maksimal tiga lantai, hingga pengaturan area parkir dan ruang tamu.
“Kami ingin implementasinya benar-benar jelas supaya tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan,” ujarnya.
Saifuddin menilai sektor rumah kos memiliki peran strategis di Surabaya sebagai kota pendidikan sekaligus pusat ekonomi. Banyak mahasiswa, pekerja, dan pendatang yang selama ini bergantung pada hunian sementara dengan harga terjangkau.
“Setiap kebijakan teknis harus disusun hati-hati karena menyangkut kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha,” ucap politisi Partai Demokrat
tersebut.
Di sisi lain, DPRD Surabaya mendukung langkah penataan hunian guna meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan. Pemerintah kota dinilai perlu menyesuaikan kebutuhan hunian dengan kondisi lahan yang semakin terbatas akibat urbanisasi.
“Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan pembangunan hunian vertikal seperti rusunawa dan rusunami,” katanya.
Ia menambahkan sinkronisasi antara perda, peraturan wali kota (Perwali), dan petunjuk teknis menjadi faktor penting dalam implementasi kebijakan.
Dengan aturan yang jelas, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan warga dan kepastian usaha di sektor properti kecil.
“Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru memunculkan polemik baru di masyarakat,” ujarnya. [asg/beq]






