Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat bakal diparipurnakan Minggu ini.
Penetapan Raperda Prakarsa atau Raperda yang diusulkan oleh DPRD ini akan memasuki tahap selanjutnya, yakni harmonisasi. Tahapan tersebut akan mengajukan draft raperda toleransi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Usai dari Kemenkumham, selanjutnya bakal di bentuk panitia khusus atau Pansus di DPRD Surabaya ini. Kami optimis raperda untuk toleransi ini bisa selesai dan resmi menjadi perda di tahun 2023 ini,” kata Josiah, Selasa (23/5/2023).
BACA JUGA:
DPRD Surabaya Dorong Dinkopdag Kelola PKL Masjid Al Akbar
Josiah menjelaskan, raperda ini untuk melengkapi Perda 15 Tahun 2005 tentang Organisasi Lembaga Teknis, kemudian diturunkan menjadi Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadah.
Dalam peraturan tersebut belum diatur secara rinci, kata Josiah, terutama pada kasus jika terjadi penolakan pembangunan rumah ibadah. Dengan raperda tolersi ini, ia berharap dapat menjaga keharmonisan Kota Surabaya yang memiliki masyarakat yang heterogen.
Selain itu, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyebut dalam raperda toleransi ini bakal memberikan tindakan tegas, kepada oknum yang menolak pendirian rumah ibadah. Sebab, Josiah menyebut oknum yang menolak, akan dikategorikan sebagai perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan. “Sehingga, oknum tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP. Jadi, berpotensi dipidana 2 tahun penjara,” tegasnya.
BACA JUGA:
DPRD Surabaya Minta Solusi Gamis Tak Bisa Daftar Sekolah Negeri
Josiah, yang juga anggota Komisi A ini berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat ini dapat berjalan mulus hingga di sahkan menjadi Perda. Maka, dirinya juga mendorong pihak Kemenkumham Kanwil Jawa Timur memberikan dukungan, untuk terselenggaranya harmonisasi beragama di masyarakat Surabaya.
“Saya harap nanti Kemenkumham Kanwil Jatim dan teman-teman Pansus memiliki semangat yang sama untuk memperjuangkan Raperda Toleransi ini,” pungkasnya. [asg/adv]






