Surabaya (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera melakukan penertiban kepada Rumah Hiburan Umum (RHU) Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Yono Koeswoyo Surabaya Barat. Sebab, izin Blackhole KTV tak sesuai.
Menyusul belum terpenuhinya syarat-syarat perizinan dasar dari rumah karoeke tersebut yang terungkap saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi B pada Jumat (6/10/2023) siang.
“Ternyata masih ada syarat perizinan dasar yang belum dipenuhi oleh RHU ini. Salah satunya tadi diungkap dalam rapat yakni Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukamnya,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, Sabtu (7/10/2023).
Anas menambahkan bahwa dalam IMB yang dimiliki oleh pengelola adalah peruntukannya untuk apartemen dan hotel.
BACA JUGA:
Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya
Oleh karena itu sambung Anas, pihaknya mendesak agar pihak pengelola untukmenghentikan kegiatannya dan melengkapi administrasi perizinan terlebih dahulu.
“Untuk sementara kami meminta agar pihal pengelola menhentikan dulu sementara aktivitasnya dan segera melengkapi administrasi perizinannya. Perizinan di kota Surabaya ini sudah mudah maka, tolong dilengkapi dahulu,” sambungnya.
Selain itu, Anas juga meminta Pemkot untuk lebih intens dalam pengawasan perizinan di kota Surabaya agar hal-hal dasar seperti ini tidak sering terjadi.
“Berdasarkan temuan komisi B selama selalu lemah dalam pengawasan perizinan,” tegas Anas.
BACA JUGA:
Penganiaya Wanita Sukabumi di Blackhole KTV Surabaya Mungkin Lolos Hukuman
Sementara itu, pihak pengelola Blackhole KTV mengaku keberatan jika harus menghentikan aktivitasnya lantaran berkaitan dengan masalah para pekerja.
“Kami keberatan jika harus menghentikan aktivitas kami karena, ada pekerja yang akan kehilangan pekerjaan,” kata legal corporate BlackHole, Sudirman Sidabuke. [asg/beq]






