Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin, menegaskan pentingnya kehadiran regulasi khusus dalam pembentukan dan pelaksanaan program Koperasi Kelurahan Merah Putih (Kopkel MP) di Kota Pahlawan.
Dia menilai, instruksi pembentukan koperasi ini harus dilandasi aturan teknis yang kuat agar tidak menimbulkan ketimpangan dan penyimpangan di lapangan.
Menurutnya, saat ini proses pembentukan koperasi berjalan tanpa kejelasan teknis yang cukup. Padahal, mengingat dana yang dikelola bersumber dari negara, perlu rambu hukum yang jelas sejak awal.
“Aturan-aturan secara normatif tok ya, nah itu seharusnya secara teknis pelaksanaan mestinya harus ada regulasi khusus yang mengatur pelaksanaan secara teknis,” tegas Tubagus di DPRD Surabaya, Senin (26/5/2025).
Politikus PKB tersebut itu menyarankan agar program koperasi ini diperkuat melalui peraturan daerah (Perda), yang kemudian dijabarkan lebih detail lewat Peraturan Wali Kota (Perwali). Dengan begitu, proses pembentukan koperasi bisa berlangsung transparan dan berkeadilan.
“Harus ada rambu yang jelas bagaimana pembentukan koperasi ini dibentuk, harus melibatkan siapa perwakilan setiap RW, tiap kelurahan. Karena ini juga menyangkut asas keadilan juga,” jelasnya.
Tubagus mengungkap potensi ketimpangan dalam pelibatan warga sebagai anggota koperasi. Menurutnya, jika tidak diatur, bisa jadi keanggotaan hanya didominasi satu RT tertentu.
“Jangan sampai ketika terbentuk tidak ada aturan regulasi yang jelas. Sudah dibentuk, ternyata anggota koperasi ini hanya satu RT saja. Itu tidak menjunjung asas keadilan,” kritiknya.
Tubagus juga mengingatkan pentingnya merancang program koperasi secara berkelanjutan. Pemerintah tidak cukup hanya menyalurkan dana, tapi juga wajib mengatur mekanisme keberlanjutan koperasi agar tidak berhenti setelah dana habis.
“Jangan sampai ketika dana sudah turun langsung habis, tidak ada kegiatan apa-apa. Harus ada regulasi yang mengatur itu,” tegasnya.
Soal pemerataan, Tubagus menilai perlunya kajian lokal di tiap kelurahan. Dia mencontohkan bahwa tidak semua wilayah membutuhkan intervensi yang sama.
“Di Surabaya Barat, banyak kelurahan warganya sudah mampu. Tidak layak untuk diberikan koperasi. Di sisi lain, Surabaya Utara banyak kelompok masyarakat kelas kecil yang sangat membutuhkan,” jelas Tubagus.
Dia menyarankan, pemerintah kota bersama DPRD harus mengevaluasi distribusi dana Rp3 miliar per kelurahan agar tidak bersifat seragam dan lebih mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, Tubagus juga menegaskan pentingnya pengawasan legislatif dalam perekrutan anggota koperasi, termasuk pelibatan perwakilan hingga tingkat RT jika memungkinkan.
“Anggota DPRD 50 orang ini bisa dilibatkan sebagai pengawas dalam perekrutan anggota koperasi itu. Jangan sampai satu kampung anggotanya hanya dari satu RT saja,” tegasnya.
Namun, hingga saat ini dia mengaku belum ada komunikasi resmi antara pihak eksekutif dan DPRD dalam penyusunan maupun pembahasan teknis pembentukan Kopkel Merah Putih.
“Selama ini saya kira belum ada komunikasi bersama DPRD,” pungkasnya. [asg/but]






